Esensi Kerja Sama Lintas FH PTN Demi Memajukan Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia
Utama

Esensi Kerja Sama Lintas FH PTN Demi Memajukan Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia

Dalam pelaksanaan berbagai program perguruan tinggi hukum tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Tetap memerlukan perguruan tinggi lain dalam rangka berkolaborasi menghasilkan beragam program dalam upaya memajukan pendidikan tinggi hukum di Indonesia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Terlebih, dengan adanya Program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) juga membuat para mahasiswa dapat merasakan manfaat dari kerja sama yang diteken oleh para Dekan FH. Tak hanya itu, masih banyak manfaat yang diperoleh dari kerja sama. Seperti joint publication, joint research, student exchange, dan lain-lain.

“Jadi ini penting sekali. Kita itu kan pengen membekali (mahasiswa), selain pengembangan institusi. Kalau kita punya kerja sama kan bagus, kita tidak berat di dalam menjalankan tugas-tugas capaian di perguruan tinggi. Kita sebagai perguruan tinggi juga harus bersatu padu meningkatkan kualitas anak didik kita, sehingga lulusan kita itu betul-betul siap kerja. Saling bersatu padu mengembangkan (pendidikan hukum) untuk kemajuan indonesia.”

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Dr. Ali Imron, menuturkan pihak FSH dan FS PTKIN yang turut menandatangani perjanjian kerja sama ke-22 Dekan menyambut baik kolaborasi yang terjalin antar perguruan tinggi. Menurutnya, kerja sama yang sangat baik telah diawali ini harus ditindaklanjuti bersama mengembangkan institusi perguruan tinggi.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan penelitian, pengabdian. Masing-masing unit atau pusat kajian mungkin juga program studi bisa merencanakan dalam rangka kerja bersama. Kita harus kolaboratif dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Meneliti bareng, nulis bareng, bisa saja pertukaran mahasiswa, bahkan pertukaran dosen. Perguruan tinggi itu tidak bisa diam seorang diri, harus kolaboratif dalam segala hal,” pesannya.

Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum dari 22 Perguruan Tinggi Hukum meliputi Universitas Sebelas Maret, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Universitas Tanjungpura, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Negeri Semarang. 

Kemudian UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Walisongo Semarang, Universitas Tidar, Universitas Palangkaraya, Universitas Mulawarman, Universitas Borneo, UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Salatiga, UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto, UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, UIN Antasari Banjarmasin, serta Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.

Follow up dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BKS FH PTN Wilayah Tengah dan PTKIN Wilayah Tengah ini nanti akan mengadakan seminar nasional di Universitas Borneo di Tarakan. Setelah lebaran rencananya,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (FH UNS) Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.

Perjanjian tersebut memuat kolaborasi dalam program kerja sama di bidang akademis secara garis besar sebagai perwujudan komitmen Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Harapannya menjadi dynamic MoU dan menjadi energi baru bersama anggotanya memajukan FH para anggota dan lebih kompetitif. Tidak saja di tingkat nasional tapi juga di internasional.”

Tags:

Berita Terkait