Persoalan organisasi advokat akhirnya bergulir ke ranah perdebatan konstitusi. Forum Komunitas Kandidat Advokat Indonesia mengajukan permohonan pengujian terhadap UU Advokat. Diwakili oleh Abraham Amos, Djamhur, dan Rizki Hendra Yosrizal, Forum meminta Mahkamah Konstitusi menguji tiga ketentuan, yakni Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3).
Ketiga ketentuan yang dimohonkan Forum mengatur tentang peran pengadilan dalam proses pengangkatan advokat. Pasal 2 ayat (3) menyatakan salinan surat keputusan pengangkatan advokat disampaikan kepafa Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.
Sementara, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Salinan sumpah dimaksud kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Organisasi Advokat.