Gagasan-Gagasan Dua Orang Jaksa tentang Alat Bukti Elektronik
Resensi

Gagasan-Gagasan Dua Orang Jaksa tentang Alat Bukti Elektronik

Pengakuan undang-undang dan pengadilan terhadap eksistensi alat bukti elektronik, bukan berarti tidak ada open texture yang perlu diisi.

Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Gagasan-Gagasan Dua Orang Jaksa tentang Alat Bukti Elektronik
Hukumonline

Sebagai orang yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai jaksa, Harli Siregar, dan koleganya Sakafa Guraba, mungkin sudah membawa banyak perkara pidana ke pengadilan. Sudah menjadi kewajiban penuntut umum seperti Harli dan Sakafa untuk membuktikan surat dakwaan yang mereka buat. Mereka berkewajiban mengajukan bukti-bukti yang membuat terang suatu perkara, sehingga hakim yakin bahwa perbuatan pidana terbukti dan orang yang duduk di kursi pesakitanlah yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang didakwakan.

Bukankah ada postulat hukum in criminalibus, probantiones bedent esse luce clariores yang mengandung arti dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya? Berangkat dari postulat itu pula Harli dan Sakafa menghadirkan suatu literatur baru berjudul ‘Admisibilitas Bukti Elektronik dalam Persidangan’.

Sebenarnya, pengakuan alat bukti elektronik sudah lama menjadi perhatian akademisi dan praktisi hukum. Tidak mengherankan jika sudah ada beberapa referensi sebelum buku ini, seperti Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan yang ditulis Hakim Agung Eddy Army (2020), dan Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata yang ditulis akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Efa Laela Fakhriah (2009). Karya-karya ilmiah dalam bentuk makalah atau tulisan lepas tidak kalah banyaknya. Karya-karya tersebut lahir seiring semakin banyaknya undang-undang di Indonesia yang mengakui dan menyebut alat bukti elektronik.

Patut dicatat bahwa jauh sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lahir, alat bukti elektronik sudah disinggung dan diterima dalam kasus pemberantasan korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, selain alat bukti yang diatur dalam KUHAP, khusus untuk pemberantasan tindak pidana korupsi alat bukti dapat juga diperoleh dari alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Demikian pula dokumen yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Tentu saja, seperti literatur lain, karya Harli dan Sakafa menegaskan kembali bahwa ada banyak undang-undang yang sudah mengakomodasi alat bukti elektronik. Namun seperti yang disebut ahli hukum pidana Prof Topo Santoso pada bagian critical review buku ini, tetap saja ada kekosongan yang perlu diisi, atau meminjam istilah H.L.A Hart, sebuah open texture yang harus diisi. Pengakuan atas alat bukti elektronik dan telekonferensi pada 1990-an dapat dianggap sebagai awal pengisian kekosongan tersebut (hal. 40).

Pengakuan beragam undang-undang terhadap alat bukti elektronik dapat dipilah menjadi dua. Kelompok pertama, memasukkan alat bukti elektronik ke dalam alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kedua, menjadikan alat bukti elektronik sebagai alat bukti tersendiri, terpisah dari alat bukti Pasal 184 KUHAP, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dari sisi hukum, pertanyaan sederhananya, apakah alat bukti elektronik sah atau memenuhi syarat formil dan syarat materil (hal. 42-43).

Tags:

Berita Terkait