Gonjang-ganjing Kartel, KPPU Kaji Aturan dan Rantai Penjualan Nikel
Berita

Gonjang-ganjing Kartel, KPPU Kaji Aturan dan Rantai Penjualan Nikel

KPPU memeriksa adanya dugaan kartel pada penjualan nikel ore perusahaan tambang ke smelter. Persoalan ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah sendiri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

”Dapat saya tekankan bahwa saya tidak bermaksud menganulir atau membatalkan Permen ESDM (mengenai relaksasi ekspor nikel), namun atas dasar rasa cinta tanah air, marilah kita bersama-sama menyepakati keputusan ini,” ujar Bahlil, Rabu (13/11). 

 

Menurutnya, meningkatkan nilai tambah terhadap Sumber Daya Alam (SDA) merupakan cita-cita dan keinginan bersama dari pengusaha, baik itu penambang nikel ore, pemilik smelter, serta pemerintah,” kata Bahil.

 

Dia mengatakan, pengusaha tambang yang telah mendapatkan izin ekspor nikel ore dan telah diverifikasi secara aturan oleh pihak-pihak terkait teknis yang mempunyai kewenangan dan dinyatakan lolos, diberi kesempatan untuk menyelesaikan kegiatan ekspornya. Sedangkan, yang tidak ingin melakukan ekspor bisa menjual kepada pemilik smelter.

 

“Harga nikel ore dengan kadar di bawah 1,7 % yang disepakati maksimal US$ 30 per metrik ton. Asumsinya adalah harga internasional di kurangi biaya kirim dan pajak” ujar Bahil.

 

Komoditas nikel nasional saat ini diperkirakan hanya dapat menjamin pasokan nikel ore bagi perusahaan smelter selama 7-8 tahun. Sehingga perlu dilakukan penyediaan bahan baku nikel lebih banyak untuk menjamin produksi perusahaan smelter tidak terhambat.

 

Tags:

Berita Terkait