Hak Angket Haji Disahkan DPR Dengan Syarat
Utama

Hak Angket Haji Disahkan DPR Dengan Syarat

Walaupun tiga fraksi menolak, tapi hak angket atas pelaksanaan haji tahun 2008 tetap disahkan. Hak angket ini diharapkan bermuara pada improvement bukan impeachment.

Fat
Bacaan 2 Menit
Hak Angket Haji Disahkan DPR Dengan Syarat
Hukumonline

 

Diserahkan ke Komisi VIII juga diusulkan oleh F-PPP. Melalui juru bicaranya, Idiel Suryadi, F-PPP menginginkan persoalan ini tidak menjadi hak angket. F-PPP mengambil kesimpulan agar persoalan pelaksanaan haji ini diserahkan sepenuhnya kepada Komisi VIII untuk mempelajari agar masa mendatang pelayanan ibadah haji dapat lebih baik lagi, dengan cara diskusi lebih lanjut lagi, katanya.

 

Pertimbangan konstitusional

Pelaksanaan ibadah haji yang memakan waktu satu bulan, menjadi sorotan tujuh fraksi yang menerima hak angket. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaannya ke depan lebih baik dari sebelumnya. Salah satunya F-PAN, Akmaldin Noor juru bicaranya menerangkan betapa pentingnya hak angket demi pelaksanaan haji ke depan. Berikan perhatian sunguh-sungguh terhadap pelaksanaan ibadah haji berdasarkan pertimbangan konstitusional, ujarnya.

 

Selain itu, dalam pelaksanaan haji diperlukan akuntabilitas dari setiap penyelenggaranya. Menurut Akmaldin, pelaksanaan haji tahun 2008 ini jauh lebih buruk ketimbang pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya. Karena penyelenggara haji tersebut tidak memiliki standar pelayanan sistemik. Artinya, pengelolaannya belum sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, katanya.

 

Juru Bicara Partai Golkar Zulkarnaen Djabar mengatakan banyaknya persoalan yang timbul saat pelaksanaan haji merupakan kesalahan penyelenggara, khususnya mengenai pelayanan. Zulkarnaen menilai pelayanan yang diberikan penyelenggara masih jauh dari sempurna. Ini menunjukkan betapa pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas pelayanan ibadah haji, ujar anggota Komisi VIII ini.

 

Kurangnya pelayanan dari penyelenggara ini, menurutnya, telah menyalahi aturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa pelayanan, pembinaan dan perlindungan dalam melaksanakan ibadah haji merupakan tanggung jawab penyelenggara haji, dalam hal ini pemerintah. Jika tidak dijalankan, artinya penyelenggara menyalahgunakan Pasal 7 UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, katanya.

 

Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2008

Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi:

a. Pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi.

b. Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi.

c. Perlindungan sebagai warga negara Indonesia.

d. Penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji.

e. Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.

 

Bukan Impeachment

Setelah sempat tertunda selama satu jam untuk lobi-lobi, akhirnya sidang paripurna dilanjutkan dengan pengumuman hasilnya. Alhasil, hak angket haji ini diterima tapi dengan syarat. Pimpinan sidang saat itu, Muhaimin Iskandar mengumumkan bahwa hak angket haji diterima, dengan maksud ada perbaikan. "Setelah dilakukan lobi, ditemui kata sepakat, setuju digunakannya hak angket untuk improvement dan perbaikan pelaksanaan ibadah haji," ujar Wakil Ketua DPR ini.

 

Setelah disetujui, Ketua Fraksi Demokrat Syarif Hasan menyatakan fraksi berubah haluan. F-Demokrat menyatakan mendukung karena setelah dipastikan hak angket tidak akan bermuara ke impeachment (menjatuhkan presiden). Supaya ada perbaikan penyelenggaraan haji dengan jelas, bahkan harus ada pengawasan dan penelitian terhadap persoalan tersebut.

 

Tujuannya bukan mengarah ke impeachment, tapi ingin ada perbaikan penyelenggaraan haji. Angket hanya sebagai tools, memberikan hak kepada panitia angket untuk memanggil pihak-pihak yang bisa membantu perbaikan, ujar Syarif.

Bermula dari banyaknya kelemahan dari penyelenggaraan haji, sebagian anggota DPR berinisiatif untuk menggunakan hak angket. Pada pertengahan Desember 2008 lalu, sekitar 121 anggota DPR menyatakan dukungannya atas pengajuan hak angket. Pengusulan hak angket saat itu terjadi karena pemerintah dinilai gagal mengorganisasi, merencanakan sekaligus pelaksanaannya di lapangan.

 

Akhirnya, Selasa (17/2) DPR lewat sidang paripurna mengesahkan hak angket. Proses pengesahan sempat skors karena adanya lobi-lobi antar fraksi. Pasalnya, tiga fraksi di DPR menolak hak angket haji ini. Ketiga fraksi tersebut diantaranya, F-PDS, F-Demokrat, dan F-PPP.

 

Juru Bicara F-PDS Stefanus Amalo mengatakan, fraksinya menginginkan persoalan pelaksanaan ibadah haji dibahas bersama Komisi VIII. Karena komisi ini merupakan mitra kerja Departemen Agama (Depag) sebagai institusi penyelenggara haji pemerintah. Untuk itu fraksi kami menolak menggunakan hak angket ibadah haji, kata Stefanus.

 

Senada, Juru Bicara F-Demokrat Nurul Iman Mustopo menganggap penggunaan hak angket haji bukanlah jalan keluar yang tepat. Maka dari itu kami menolak, katanya. Ia menjelaskan, DPR sebagai institusi yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, pelaksanaannya harus proporsional. Artinya, penerapan fungsi dengan baik ini bukan karena kepentingan politik atau kepentingan yang lain. Jalan keluarnya menurut fraksi kami yakni dengan melakukan evaluasi menyeluruh, papar Nurul.

 

Evaluasi menyeluruh yang dimaksud adalah evaluasi objektif yang dilakukan oleh Depag dengan cara profesional dan terbuka. Nurul menyatakan F-Demokrat tidak sependapat jika pemerintah yang disalahkan atas berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Menurut Nurul, pelaksanaan haji ini tidak hanya melibatkan pemerintah Indonesia saja, tetapi juga pemerintah Saudi Arabia, penyelenggara swasta, dan jamaah haji itu sendiri. Dikatakan kurang arif dan bijaksana jika pelaksanaan ibadah haji ini hanya pemerintah Indonesia yang disalahkan, katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: