Hak Cipta Tak Bisa Dialihkan, Royalti Hanya Dinikmati Pasangan Selama Perkawinan
Terbaru

Hak Cipta Tak Bisa Dialihkan, Royalti Hanya Dinikmati Pasangan Selama Perkawinan

Jika bercerai, maka hak cipta tak lagi menjadi harta bersama kecuali jika istri atau pasangan terlibat dalam proses penciptaannya, bukan hanya sebatas inspirator.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hak Cipta Tak Bisa Dialihkan, Royalti Hanya Dinikmati Pasangan Selama Perkawinan
Hukumonline

Kisruh rumah tangga yang menyeret musisi Virgoun Tambunan masih terus bergulir pasca Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan perceraian yang dimohonkan oleh Inara Idola Rusli. Salah satu amar putusan yang menarik adalah dikabulkannya royalti sebagai harta bersama oleh PA Jakarta Barat. Isi putusan itu menyebutkan bahwa selaku istri, Inara berhak atas 50 persen hasil bersih royalti atas tiga lagu ciptaan Virgoun yakni Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, dan Selamat. Tak terima atas putusan itu, Virgoun lantas mengajukan banding.

Terkait putusan tersebut, pakar dan praktisi Hak Kekayaan Intelektual, Kadri Mohamad memberi komentar. Ia menegaskan bahwa kekayaan intelektual termasuk hak cipta adalah karya seni bersifat sui generis  yang diatur dalam UU Hak Cipta. Karena sifatnya yang unik, maka konsep kepemilikan harta bersama terkait hak cipta tidak bisa disamakan dengan jenis harta lainnya.

Baca juga:

Dalam hal ini, Kadri berpendapat hak cipta atas lagu tidak bisa dialihkan 100 persen kepada pihak lain. Menurutnya, kepemilikan atas hak cipta merupakan hak pribadi pencipta yang melekat pada hak moral. Bahkan jika pencipta meninggal dunia, kepemilikan atas lagu tetap menjadi hak pencipta, terkecuali hak ekonomi atas lagu yang bisa dialihkan kepada ahli waris.

Hak ekonomi dimaksud adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Hak ekonomi ini memang bisa dialihkan kepada pihak lain lewat berbagai cara, salah satunya lisensi. Perjanjian lisensi ini dapat dilakukan oleh pencipta tanpa perlu melakukan spouse consent atau persetujuan pasangan.

Namun, advokat yang juga berprofesi sebagai seniman ini mengingatkan bahwa pengalihan hak ekonomi ini tidak bisa dilakukan seumur hidup. UU Hak Cipta sendiri membatasi kepemilikan lisensi atas sebuah hak cipta adalah 25 tahun.

Nature hak cipta itu tidak bisa dialihkan. Oh, gara-gara cerai jadi masukin anak saya jadi pemilik hak cipta, atau saya meninggal anak saya jadi pencipta lagu, itu tidak bisa. Yang bisa dialihkan tergantung kasus itu hak ekonomi. Hak ekonomi pun tidak bisa dialihkan seumur hidup, itu dilarang,” kata Kadri kepada Hukumonline, Kamis (11/1/2024).

Dalam sebuah hubungan perkawinan, lanjutnya, royalti bisa menjadi harta bersama sehingga istri atau pasangan memiliki hak untuk menikmatinya sepanjang karya tersebut diciptakan dalam masa perkawinan. Namun, jika perkawinan berakhir dengan perceraian, maka konsep royalti sebagai harta bersama hanya bisa diklaim sepanjang perkawinan itu masih berlangsung. Artinya, istri atau pasangan bisa menuntut royalti sebagai harta bersama hingga putusan cerai bersifat inkrah. Hal ini merupakan sesuatu yang lumrah dilakukan. Suami sebagai pemilik hak cipta membagikan hasil royalti kepada istri sebagai tanggung jawab suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait