Hak DPR berupa interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemudian, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selanjutnya, hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
- dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Hak Para Anggota DPR
Masing-masing anggota DPR berhak atas hak anggota. Pasal 80 UU 17/2014 dan perubahannya menerangkan bahwa para anggota DPR berhak atas sebelas hak berikut:
- Mengajukan usul rancangan undang-undang
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPR untuk menyikapi dan menyalurkan serta menindaklanjuti aspirasi rakyat dalm bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang.
- Mengajukan pertanyaan
Hak untuk mengajukan pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pemerintah sesuai dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
- Menyampaikan usul dan pendapat
Hak untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa, kepada pemerintah atau kepada DPR sehingga ada jaminan kemandirian sesuai hati nurani serta kredibilitas.