3 Hak DPR dan 11 Hak Istimewanya
Terbaru

3 Hak DPR dan 11 Hak Istimewanya

DPR memiliki fungsi, tugas, dan sejumlah hak DPR. Berikut 3 hak DPR dan 11 hak istimewanya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Memilih dan dipilih

Hak untuk memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR.

  1. Membela diri

Hak untuk membela diri atau memberikan keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan jika diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.

  1. Hak imunitas

Hak untuk tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis jika berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

  1. Hak protokoler

Hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi, maupun dalam melaksanakan tugasnya.

  1. Hak keuangan dan administratif

Anggota DPR berhak atas hak keuangan dan administratif yang disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Hak pengawasan

Setiap anggota DPR berhak mengawasi pelaksanaan APBN dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk di daerah pemilihan.

  1. Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan

Hak ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi konstituen anggota.

  1. Hak untuk melakukan sosialisasi undang-undang

Hak untuk menjelaskan program legislasi nasional, pembentukan undang-undang baru, dan implementasinya serta menerima tanggapan masyarakat.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait