Hak Jawab Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D
Surat Pembaca

Hak Jawab Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Hak Jawab Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D
Hukumonline

Hak Jawab atas Berita Hukumonline yang terbit pada 27 November 2023.

Saya ingin menyampaikan keberatan saya terkait artikel Hukumonline yang berjudul "Pengungsi Rohingya Dipermasalahkan, PAHAM FH Unpad Ingatkan Mandat UUD 1945”.

Menurut pendapat saya perbedaan pendapat, termasuk di antara para akademisi, adalah suatu keniscayaan dalam melihat berbagai isu sosial kemasyarakatan. Saya juga berpendapat diksi yang digunakan untuk menggambarkan perbedaan pendapat oleh wartawan atau akademisi yang dikutip tidak yang bernuansa merendahkan pihak yang memiliki pendapat lain.

Istilah 'mengoreksi' yang digunakan oleh Hukumonline untuk menyampaikan pandangan PAHAM Unpad terhadap pandangan saya seolah menyalahkan pandangan yang saya sampaikan yang menolak kehadiran etnis Rohingya di Indonesia. Kalimat tersebut adalah, "Paguyuban Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PAHAM FH Unpad) mengoreksi pernyataan Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia soal pengungsi Rohingnya di Aceh."

Selanjutnya saya keberatan dengan kata dan kalimat yang dikutip oleh Hukumonline dari Guru Besar Unpad dan Siaran Pers PAHAM Unpad yang menganggap pernyataan saya sebagai 'pendapat yang agak fatal' dan meminta agar akademisi 'harus lebih hati-hati berpendapat’. Ini dapat dilihat dalam kalimat, "Pendapat ini agak fatal. Lho, ada prinsip non-refoulement. Mereka terdiskriminasi dan teraniaya di sana,” kata Atip Latipulhayat, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjadjaran melalui sambungan telepon.

Ini semua seolah ingin menggambarkan saya sebagai akademisi yang asal omong dan tidak berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

Lebih lanjut bila dilihat dalam himbauan pertama dari PAHAM Unpad yang dikutip oleh Hukumonline yaitu "para akademisi diminta tidak berpendapat tanpa dasar keilmuan yang kokoh. Pendapat keliru dari akademisi sangat bisa memengaruhi opini publik”.

Menjadi pertanyaan bagi saya mengapa saat Hukumonline mewawancarai saya, saya tidak diberikan Siaran Pers dari PAHAM Unpad? Bahkan Hukumonline tidak bertanya pada saya apa basis keilmuan atas pendapat saya?

Tags: