Hakim Mengabulkan Sebagian Praperadilan Newmont
Berita

Hakim Mengabulkan Sebagian Praperadilan Newmont

Meski permohonan praperadilan dikabulkan sebagian, ada kemungkinan para tersangka tetap ditahan. Sebab, berkas penyidikannya sudah lengkap (P-21) akan segera diserahkan ke kejaksaan.

CR
Bacaan 2 Menit
Hakim Mengabulkan Sebagian Praperadilan Newmont
Hukumonline

 

Belum ada juklak


Lebih lanjut Sudiharsa mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum atas putusan ini. Dia menegaskan, hingga saat ini SKB tersebut belum dapat dioperasionalkan, karena belum memiliki petunjuk pelaksana (Juklak). Jadi sebetulnya tidak bisa digunakan sebagai dasar karena Juklak belum dibuat. Tidak seperti SKB kita dengan BI yang saya ada di dalamnya, Juklak dan operasionalnya langsung dibuat," tambah Sudiharsa.


Walau demikian, sebelum persidangan dimulai, Sudiharsa mengatakan bahwa para tersangka tetap akan diajukan ke pengadilan karena berkas pemeriksaanya sudah lengkap (P-21). Artinya, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan. Dan untuk kelancaran persidangan, maka kejaksaan berwenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah dibebaskan oleh hakim PN Jaksel lewat putusan praperadilan.


"Walaupun dikatakan penyidikan kita dianggap tidak sah, kita tetap akan mengajukan para tersangka ke pengadilan dan (persidangan) akan berlangsung di Manado," demikian Sudiharsa.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Johanes E. Binti, Kamis (23/12).

 

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan proses penahanan, perpanjangan penahanan dan tahanan kota terhadap Pemohon II sampai dengan VI, serta perintah wajib lapor terhadap Pemohon I, yang dilakukan oleh Termohon (Kepolisian) tidak sah. Keenam tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan itu adalah Richard Bruce Ness, David Sompie, Jerry Kojansow, Putra Wijayantri, Bill Long, dan Phil Turner.

 

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan bahwa Kepolisian sebagai salah satu instansi yang turut menandatangani Surat Keputusan Bersama Penegakan Hukum Lingkungan Satu Atap (SKB), seharusnya taat pada surat tersebut. Menurut hakim, dengan adanya penandatanganan oleh Kapolri artinya secara sukarela menyatakan bahwa yang berwenang melakukan penyidikan adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).


Namun, hakim menolak permohonan ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan oleh Pemohon. Hakim berkesimpulan permintaan ganti rugi tersebut seharusnya ditujukan kepada Menteri Keuangan, bukan kepada kepolisian.


"Bila saya menangkap orang kemudian dianggap tidak sah maka rugi negara ini. Tetapi kalau bukan reserse yang menangkap itu namanya penculikan. Dan kita ketahui sekarang peradilan ternyata berbeda berpikirnya," ujar kuasa hukum Polri cq Bareskrim Direktur V Tipiter AKBP I Ketut Sudiharsa, usai persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: