Partner NSMP Vera Noviani Harwanto.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari Paris Agreement, terdapat kontribusi yang ditetapkan nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC). Di dalamnya memuat langkah konkrit dan rencana negara dalam mengurangi emisi GRK dimana negara dapat menentukan sendiri strategi dan tindakan yang sesuai situasi. NDC yang ditentukan dapat direvisi per 5 tahun.
Dalam rangka memitigasi perubahan iklim, dapat dilakukan dengan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon berupa Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan atas Karbon, dan/atau Mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekologi. Perdagangan karbon dalam hal ini dapat dilakukan dengan mekanisme perdagangan emisi dan pengimbangan emisi GRK.
Suasana diskusi breakout room dalam gelaran In-House Counsel Summit & Awards 2023 di Bali.
“Untuk landasan hukum perdagangan karbon ini sudah diakomodir sejumlah regulasi. Mencakup UU No. 17 Tahun 2004 mengenai Pengesahan Kyoto Protocol, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), Perpres No. 98 Tahun 2021, Permen LHK No. 21 Tahun 2022, dan POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.”