Kalau tidak ada diagnosa dokter yang menyatakan bahwa Tommy Soeharto benar-benar membutuhkan perawatan lebih lajut, hari ini juga harus pulang, tegas Hamid yang ditemui di ruang kerjanya (2/12).
Depkum HAM sendiri memberikan izin kepada Tommy—terpidana pembunuhan hakim agung Syaefuddin Kartasasmita--untuk berobat di RSPAD Gatot Soebroto sampai 2 Desember 2004.
Sementara itu sebagai wujud penertiban dari narapidana, Hamid juga menyatakan akan memberikan sanksi bagi petugas pengawal Beddu Amang apabila terbukti memberikan izin pulang ke rumah. Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan DPR Hamid memperoleh informasi, selain berobat, terpidana kasus korupsi itu juga mendapat kesempatan pulang ke kediamannya. Hamid berjanji akan menelusuri terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.
Ditambahkannya, Beddu Amang telah masuk dalam daftar narapidana yang akan segera di-Nusakambang-kan. Selain Bedu, dua orang terpidana kasus korupsi --Asri Hadi dan Iwan Zulkarnain—yang tengah mendekam di LP Makasar, akan segera pindah ke LP Nusakambangan.