Hasil Kajian KPPU Soal Harga Minyak Goreng Meroket
Terbaru

Hasil Kajian KPPU Soal Harga Minyak Goreng Meroket

Kenaikan harga minyak goreng ini dipicu oleh kenaikan permintaan Crude Palm Oil (CPO) di industri biodiesel dan pasar internasional.

CR-27
Bacaan 4 Menit

Di dalam industri minyak goreng, terdapat beberapa pelaku usaha yang saling terintegrasi, di antaranya yaitu perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Pabrik minyak goreng yang tersebar tidak merata, di mana hampir sebagian besar pabrik minyak goreng ada di pulau Jawa yang tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit, padahal ketergantungan pabrik minyak goreng dengan pasokan CPO menjadi sangat besar.

“Kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO. Kenaikan ini dikarenakan tumbuhnya industri biodiesel yang diikuti dengan turunnya pajak ekspor di India namun diikuti dengan naiknya permintaan dari luar negeri akibat kenaikan akan kebutuhan bahan bakar,” lanjutnya.

KPPU menilai kebijakan pemerintah saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha. Pada tahun 2007, KPPU pernah menyampaikan saran serta pertimbangan terkait kebijakan yang mengurangi persaingan usaha industri kepada pemerintah.

“Hasil dari penelitian ini, KPPU menyarankan agar pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru di industri minyak goreng termasuk pelaku lokal dan pelaku usaha kecil dan menengah yang secara langsung terintegrasi secara vertikal dengan industri minyak goreng. Pemerintah juga harus menjamin pasokan CPO dan perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan,” tegasnya.

KPPU berharap, harga pasar dapat berjalan sesuai dengan hukum pasar dan tidak dipengaruhi dugaan kartel atau kesepakatan antar pengusaha, tetapi harus sesuai dengan hukum supply dan demand. KPPU juga berharap pemerintah dapat mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi guna memperbanyak pelaku industri minyak goreng.

Kemendag Buka Hotline

Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter. Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.

Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” ujar Lutfi dalam pernyataan tertulisnya, yang diakses Jumat (21/1).

Tags:

Berita Terkait