Hasil Uji Kebohongan Tersangka Pembunuh Engeline Mayoritas Benar
Berita

Hasil Uji Kebohongan Tersangka Pembunuh Engeline Mayoritas Benar

Meski begitu, Polri masih akan mengkaji lagi informasi tersebut dengan menyertakan alat bukti yang kuat sesuai dengan hasil pemeriksaan kedokteran forensi terhadap jenazah Engeline.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie. Foto: RES
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie. Foto: RES

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan, keterangan yang diberikan oleh tersangka kasus pembunuhan Engeline (8), yakni Agus, mayoritas benar atau bisa dipercaya berdasarkan hasil uji kebohongan. "Informasi yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan saat terakhir, banyak informasi yang benar yang bisa dipercaya," katanya di Denpasar, Senin (22/6).

Meski menunjukkan keterangan yang bisa dipercaya, namun polisi masih mengkaji lagi informasi tersebut dengan menyertakan alat bukti yang kuat sesuai dengan hasil pemeriksaan kedokteran forensik terhadap jenazah bocah malang itu. "Selain itu juga hasil olah di tempat kejadian perkara (TKP) saat awal jenazah ditemukan dan olah TKP lainnya," ucap mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu.

Untuk itu, pihaknya beberapa kali melakukan olah TKP dan pra-rekonstruksi guna memperkuat keterangan tersangka Agus guna mencari alat bukti untuk menjerat tersangka lain. "Pra-rekonstruksi itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka yang diyakini benar oleh penyidik," kata Ronny.

Sebelumnya, melalui pengacara Agus, yakni Haposan Sihombing, tersangka mengaku bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan, namun menyebutkan nama Margriet sebagai pelaku pembunuhan. Keterangan Agus tersebut menjadi informasi yang mengejutkan karena mantan pekerja rumah tangga di kediaman Margriet itu sempat beberapa kali memberikan keterangan berubah-ubah, hingga kepolisian mendatangkan alat “lie detector”.

Dalam kasus pembunuhan Engeline dan dugaan penelantaran anak, Polda Bali dan Polresta Denpasar telah memeriksa 51 orang saksi. Menurut Ronny, untuk kasus pembunuhan Engeline yang ditangani Polresta Denpasar dengan tersangka Agus, penyidik telah memintai keterangan 28 orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli.

"Sedangkan kasus penelantaran anak, kami telah memintai keterangan 23 orang saksi, enam di antaranya saksi ahli," ujar Ronny.

Untuk kasus penelantaran anak ini tersangkanya adalah Margriet Christina Megawe, ibu angka Engeline dan ditangani oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Hingga saat ini penyidik juga masih memeriksa kedua tersangka di tempat terpisah baik kepada Agus dan Margriet.

Sementara itu, Unit Identifikasi (INAFIS) Polda Bali dibantu Mabes Polri menghadirkan tiga orang saksi dalam pra-rekonstruksi terkait kasus dugaan penelantaran anak yang menimpa almarhum Engeline. Dari pantauan Antara di kediaman korban di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar, Senin, tiga orang saksi itu yakni Frencky, Laurent dan Juliet yang tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 10.00 WITA.

Kedatangan mereka didampingi petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah. Lima menit kemudian, tim identifikasi tiba di lokasi dan langsung memasuki rumah tersebut melalui pintu samping. Sekitar pukul 11.15 WITA, ketiga saksi tersebut telah selesai menjalani rekonstruksi. "Total kami melakukan 11 kali adegan," kata Siti Sapurah.

Sementara itu, salah seorang saksi, Frencky, mengaku bahwa dirinya menjalani 10 adegan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh ibu angkat Engeline, Margriet Megawe. Beberapa adegan itu digelar di kamar bagian atas dan di halaman belakang di dekat kandang ayam rumah tersebut.

"Pada adegan ketiga dia (Margriet) melakukan pemukulan dengan bambu. Itu dilakukan sekitar awal Maret 2015," ucapnya.

Penyiksaan tersebut, kata dia, dilakukan dengan cara memukul, menjambak dan menyeret bocah malang itu saat masa hidupnya. Ketiga saksi yan berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur itu sempat tinggal di kediaman Margriet pada periode Desember 2014 hingga Maret 2015.

Usai menjalani rekonstruksi, ketiga saksi itu bersama dengan Siti Sapurah kemudian mendatangi Markas Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tags:

Berita Terkait