“Berdasarkan survei KPPU, transaksi juga tidak menimbulkan peningkatan harga produk atau penurunan kualitas layanan pasca akuisisi. Para pihak, khususnya perusahaan yang diakuisisi pun tetap berkomitmen untuk tidak menghentikan pasokannya kepada konsumen di luar kelompok usaha Honda di masa mendatang,” katanya Jumat, (9/7).
Berdasarkan survei KPPU, transaksi juga tidak menimbulkan peningkatan harga produk atau penurunan kualitas layanan pascaakuisisi. Para pihak, khususnya perusahaan yang diakuisisi pun tetap berkomitmen untuk tidak menghentikan pasokannya kepada konsumen di luar kelompok usaha Honda di masa mendatang.
“Memerhatikan hasil penilaian tersebut, KPPU memutuskan untuk mengeluarkan penetapan pendapat yang menyatakan tidak ditemukannya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat atas transaksi yang dilakukan Honda Motor Co., Ltd. Tersebut,” tegas Daniel.
untuk diketahui, integrasi vertikal diatur dalam Pasal 14 UU Anti Monopoli, sedangkan akuisisi dan merger diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29. Dalam ilmu ekonomi integrasi vertikal adalah upaya untuk memperluas bisnis dengan masuk tahap lain dalam rantai pasokan saat ini di bawah kepemilikan atau kendali sebuah perusahaan. Dengan kata lain, perusahaan masuk ke bisnis hilir atau bisnis hulu dengan cara melakukan merger, akuisisi, atau pertumbuhan internal.