Alex yang juga Ketua Dewan Kehormatan AAI Jakarta mengaku mengetahui bahwa ada pihak-pihak seperti Humphrey yang meragukan legitimasi dari Dewan Kehormatan sementara yang dibentuk Peradi. Humphrey tidak setuju dengan cara penunjukkan para anggotanya. Karena itu kami juga dianggap ‘tidak sah', padahal ini kan dewan kehormatan dalam kondisi darurat, ujarnya.
Alex juga berpendapat secara de jure dewan kehormatan di masing-masing cabang organisasi advokat memang masih ada. Namun secara de facto fungsi mereka sudah harus dialihkan ke dewan kehormatan Peradi. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar sebaiknya dewan kehormatan di tiap-tiap cabang delapan organisasi advokat dibubarkan.
Alex menginformasikan pula bahwa sejauh ini pihaknya telah menerima sekitar tujuh kasus dugaan pelanggaran kode etik. Kasus-kasus tersebut, terangnya, datang dari sejumlah organisasi advokat di wilayah DKI Jakarta seperti AAI, IPHI, dan juga SPI.