Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Cegah Kejahatan Lintas Batas
Utama

Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Cegah Kejahatan Lintas Batas

Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura. Bagi KPK, Perjanjian Ekstradisi ini tonggak langkah maju, tidak hanya bagi Indonesia tapi juga bagi pemberantasan korupsi dalam skala global.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Langkah maju

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia–Singapura. Perjanjian tersebut akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Melalui perjanjian ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan resminya yang diterima Hukumonline, Selasa (25/1/2022).

Dia melanjutkan Perjanjian Ekstradisi ini tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery (pengembalian aset hasil tindak pidana).

Ghufron mengakui tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka dari itu, dengan optimalisasi perampasan aset tersebut, pihaknya memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Perjanjian Ekstradisi ini sebuah tonggak langkah maju, tidak hanya bagi Indonesia tapi juga bagi pemberantasan korupsi dalam skala global.”

Seperti diketahui, Singapura merupakan negara yang dikenal sebagai “surga” bagi koruptor yang buron. Seperti sulitnya proses penangkapan Samin Tan pada Aprll 2021 lalu, yang sebelumnya dikabarkan bersembunyi di Singapura yang terbentur kendala izin dari negara bersangkutan. Hal ini disebabkan Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi.

Selain itu, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim pernah diketahui berada di Singapura. Keduanya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Hingga akhirnya KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status keduanya bukan tersangka lagi. KPK pun segera mengurus pencabutan status DPO terhadap dua orang tersebut

Tags:

Berita Terkait