Ini 13 Putusan MK yang Dikabulkan Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

Ini 13 Putusan MK yang Dikabulkan Sepanjang 2021

Dari 13 putusan MK yang dikabulkan diantaranya menyangkut PUU UU KPK, PUU BPJS, PUU Pengadilan Tipikor, PUU Penanganan Covid-19, PUU Minerba, PUU Kepailitan dan PKPU, UU Cipta Kerja, hingga UU Desa.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 10 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 13 permohonan pengujian undang-undang (PUU) yang terdiri dari 1 permohonan uji formil dan 12 putusan uji materil. 13 putusan MK yang dimaksud diantaranya menyangkut PUU UU KPK, PUU BPJS, PUU Pengadilan Tipikor, PUU Penanganan Covid-19, PUU Minerba, PUU Kepailitan dan PKPU, hingga UU Cipta Kerja. Berikut ini 13 putusan MK yang dikabulkan MK sepanjang 2021 yang telah dirangkum Hukumonline.

  1. Kewenangan Dewas Dipangkas KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Sebab, kewenangan itu merupakan tindakan pro justitia yang hanya boleh dilakukan aparat penegak hukum. Sejak putusan ini, tindakan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan oleh KPK cukup diberitahukan kepada Dewas KPK.        

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019 terkait pengujian materil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dibacakan, Selasa (4/5/2021). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dan sejumlah dosen Fakultas Hukum UII tersebut.

Fathul Wahid dkk memohon pengujian Pasal 1 angka 3; Pasal 3; Pasal 12 B; Pasal 24; Pasal 37 B ayat (1) huruf B; Pasal 40 ayat (1); Pasal 45 a ayat (3); dan Pasal 47 Perubahan UU KPK. Dalam permohonannya, Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (1) UU KPK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Para Pemohon beralasan hal tersebut karena penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan merupakan tindakan pro justitia, sehingga tidak tepat jika kewenangan memberikan izin atas tindakan-tindakan tersebut dimiliki Dewas KPK.  

  1. Aturan Peralihan Pengelolaan Dana Pensiun dari PT Taspen ke BPJS Dibatalkan

MK membatalkan berlakunya Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan pengelolaan dana pensiun dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Melalui Putusan MK No.72/PUU-XVII/2019 yang dibacakan Rabu (30/9/2021), MK menyatakan kedua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.    

Permohonan ini diajukan mantan Wakil Ketua MA Prof Mohammad Saleh bersama 14 pensiunan pejabat PNS dan PNS aktif. Ke-15 pemohon ini adalah peserta program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua di PT Taspen. Aturan itu dinilai menimbulkan potensi kerugian hak konstitusional para pemohon dan ketidakpastian mendapatkan jaminan sosial yang dijamin Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945. 

  1. UU Penanganan Covid-19 Berlaku Paling Lama 2 Tahun Sejak Diundangkan

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020 dalam pertimbangan hukumnya, memutuskan UU Penanganan Covid-19 hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Penanganan Covid-19 diundangkan pada 18 Mei 2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait