Ini Pentingnya Uji Tuntas Hukum Bagi Perusahaan
Utama

Ini Pentingnya Uji Tuntas Hukum Bagi Perusahaan

Uji tuntas hukum bertujuan mendapatkan informasi yang menyeluruh mengenai perseroan target yang diaudit, termasuk untuk mengetahui risiko yang dapat menimpa apabila mengambil keputusan untuk berinvestasi di perseroan target.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Very Iskandar selaku Associate Partner Soemadipradja & Taher. Foto: RES
Very Iskandar selaku Associate Partner Soemadipradja & Taher. Foto: RES

Uji tuntas hukum bagi perusahaan di Indonesia berguna untuk memberikan investor sebanyak mungkin informasi penting dalam mengambil keputusan yang tepat. Keuntungan dalam melakukan uji tuntas ini bisa berdampak pada membuat keputusan terbaik untuk investasi, memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis baru dan meraih peluang bisnis baru.

Uji tuntas hukum atau legal due diligence penting dilakukan untuk bisnis proses perusahaan, terutama bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis, investasi, merger dan lainnya. Tentu dalam proses legal due diligence banyak proses yang perlu dilakukan terutama terkait pengesahan suatu dokumen, keamanan dari dokumen serta informasi yang dapat dipelajari dari analisis dokumen tersebut.

“Legal due diligence ini rangkaian proses dan menganalisa dokumen suatu entitas yang menjadi suatu objek dari sebuah transaksi untuk menilai kepatuhan target tersebut dari segi hukum, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perusahaan, perjanjian dan sebagainya,” jelas Very Iskandar selaku Associate Partner Soemadipradja & Taher dalam acara Exdoma Training dan Sharing Session “Inovasi dalam Legal Due Diligence: Memanfaatkan Teknologi untuk Efisiensi dan Kualitas yang Lebih Baik” yang diadakan Hukumonline, Selasa (18/7).

Baca Juga:

Very melanjutkan, tujuan dari adanya uji tuntas adalah memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi target guna membantu manajemen salah satu pihak yang bertransaksi dalam pengambilan keputusan.

Proses uji tuntas hukum melibatkan pengumpulan informasi, analisis, pelaporan informasi, implikasi dan menangani serta menanggapi setiap masalah yang muncul. Uji tuntas hukum ini dilakukan paling ideal pada saat penggabungan atau merger, pada saat peleburan atau konsolidasi, atau pada saat pengambilalihan atau akuisisi,

“Uji tuntas hukum juga dilakukan pada saat jual beli aset, pembiayaan, penawaran umum pada transaksi pasar modal, penerbitan surat utang, partisipasi dalam tender, dan atau pembelian non performing loan,” kata Very.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait