Ini Peran Penjual, Aplikasi E-Commerce dan Konsumen Saat COD Bermasalah
Terbaru

Ini Peran Penjual, Aplikasi E-Commerce dan Konsumen Saat COD Bermasalah

Banyak pembeli yang belum mengerti dan paham aturan main dari sistem cash on delivery (COD).

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Metode COD ini merupakan bagian dari upaya untuk terus melanjutkan inisiatif mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, sebagai bagian dari realisasi misi kami, a fair cconomy for all,” jelas Baskara saat dihubungi Hukumonline, Jumat (29/5).

Sehubungan maraknya kasus COD saat ini, Baskara menyayangkan berbagai peristiwa tersebut terjadi. Dia berharap peristiwa serupa tidak akan terulang kembali. Baskara menyampaikan Bukalapak memberlakukan peraturan bagi pelapak dan juga pengguna. Salah satu ketentuan tersebut menyatakan pembeli harus melakukan pembayaran secara tunai dan penuh sesuai yang ada pada detail tagihan atau label pengiriman ke kurir sebelum menerima atau membuka paket.

“Pembeli tidak diperbolehkan membuka pesanan sebelum menyelesaikan pembayaran. Apabila setelah menerima barang, terdapat kendala pada paket pembeli dapat melakukan ajukan bantuan di BukaBantuan,” jelas Baskara.

Apabila belanja tersebut tidak sesuai dengan pesanan, Bukalapak menyediakan layanan komplain. Pembeli dapat mengajukan komplain barang (retur) selama 2x24 jam sejak barang dinyatakan sudah sampai menurut tracking jasa pengiriman. Jika tidak ada pengajuan komplain hingga batas waktu tersebut, maka pembeli tidak akan bisa mengajukan komplain lagi dan uang pembayaran akan langsung diteruskan ke pelapak. Solusi yang ditawarkan antara lain pengembalian uang, penggantian barang dan penambahan barang.

Tags:

Berita Terkait