Inkonsistensi Kedudukan dan Peranan MKDKI dalam Yurisprudensi
Kolom

Inkonsistensi Kedudukan dan Peranan MKDKI dalam Yurisprudensi

Terkait hal ini ada dua rekomendasi yang dapat dijalankan agar terciptanya kepastian hukum.

Bacaan 6 Menit

Beberapa yurisprudensi lainnya yang diwarnai dengan adanya perdebatan mengenai peranan dan kedudukan MKDKI, di antaranya adalah: Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 66/PDT/2016/PT.DKI; Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 329/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim; Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 225/ Pdt.G/ 2014/PN.Bdg; Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 369/Pdt/2015/PT Bdg; Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 237/PDT.G/2009/PN.JKT.UT; Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 38/Pdt.G/2016/PN Bna; Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1324/Pdt.G/2021/PN Tng; Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Mks; Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Kpn; Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Sgt; Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 152/PDT/2019/PT SMR.

Rekomendasi

Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kepastian hukum, Penulis memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Majelis Hakim secara konsisten dan tegas kembali ke salah satu makna mendasar dari Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran, yaitu pemrosesan gugatan di pengadilan tidak mempersyaratkan adanya pemeriksaan dan Keputusan MKDKI terlebih dahulu serta tidak semata mempertimbangkan Keputusan MKDKI. Artinya, dalam hal ini harus diperkokoh pemahaman mengenai Teori Hukum dan Hukum Kesehatan. Hal ini, salah satunya adalah tercermin di dalam Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1815 K/Pdt/2021; atau
  2. Mewujudkan kedudukan dan peranan MKDKI sebagai sebuah lembaga pemeriksaan pendahuluan sebelum sengketa medis diproses oleh Pengadilan. Hal ini, mirip dengan Dismissal Prosedur dalam tahapan beracara di Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, MKDKI menganalisis dan memilah sengketa medis yang mempunyai aspek disiplin, sengketa medis yang mempunyai aspek hukum, dan sengketa medis yang mempunyai aspek disiplin serta hukum.

*)Wahyu Andrianto, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait