Inkonstitusionalitas Hak atas Tanah di Ibu Kota Nusantara
Kolom

Inkonstitusionalitas Hak atas Tanah di Ibu Kota Nusantara

Pemberian jangka waktu hak atas tanah yang diatur dalam UU IKN secara langsung bertentangan dengan konstitusi.

Bacaan 4 Menit
Stephanie Hwang. Foto: Istimewa
Stephanie Hwang. Foto: Istimewa

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah disahkan oleh DPR dan Presiden Republik Indonesia. Hal yang sangat menarik untuk dibahas dan didiskusikan adalah mengenai pemilikan atas tanah pada kawasan IKN.

Seperti diketahui bahwa Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi. Wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN. Ibu Kota Nusantara nantinya akan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintah pusat serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara itu adalah Otorita Ibu Kota Nusantara. Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala. Keduanya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Baca juga:

Pasal 16 ayat (7) jo. Pasal 16 Ayat (8) UU IKN mengatur kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam mengelola hak atas tanah di wilayahnya. Ia bebas mengatur perikatan untuk perjanjian hak atas tanah dengan individu atau badan hukum. Kewenangan itu termasuk memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah di atas hak pengelolaan. Pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara diwajibkan dengan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Mari lihat Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP No. 12/2023). Pada ketentuan tersebut, tanah di IKN ditetapkan sebagai “Barang milik Negara” dan “Aset dalam Penguasaan”. Barang milik negara yaitu tanah yang pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, aset dalam penguasaan yaitu tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Hak Pengelolaan.

Otorita Ibu Kota Nusantara juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, serta pelepasan dan penghapusan aset atas bagian tanah Hak Pengelolaan.

Tags:

Berita Terkait