IOJI: Indonesia Terikat UNCLOS, TSS Harus Dipatuhi Demi Keamanan Laut
Utama

IOJI: Indonesia Terikat UNCLOS, TSS Harus Dipatuhi Demi Keamanan Laut

Pasal 53 ayat (11) UNCLOS ditegaskan bahwa kapal-kapal yang melakukan lintas alur laut kepulauan harus mematuhi alur laut (archipelagic sea lane) dan skema pemisah lalu lintas atau traffic separation scheme (TSS) yang berlaku yang ditetapkan oleh negara kepulauan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Co-Founder IOJI, Andreas Aditya Salim, dalam press briefing mengenai Analisis Keamanan Maritim, Senin (31/10/2022).
Co-Founder IOJI, Andreas Aditya Salim, dalam press briefing mengenai Analisis Keamanan Maritim, Senin (31/10/2022).

Sejak didirikan pada tahun 2020, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) rutin melaksanakan press briefing terkait ancaman keamanan laut di perairan Indonesia. Kali ini, IOJI berfokus pada deteksi dan analisis peristiwa selama bulan Juli sampai dengan September 2022. Terdapat 3 poin besar dari hasil temuan IOJI.

Pertama, perihal kegiatan illegal fishing atau dugaan illegal fishing oleh kapal ikan Vietnam di daerah laut Natuna Utara di wilayah negosiasi landas kontinen antara Indonesia dan Vietnam. Kemudian ancaman China Coast Guard (CCG) terhadap nelayan-nelayan Indonesia terutama di daerah Natuna Utara. Terakhir, mengenai perlintasan Yuan Wang 5, khususnya di bulan September 2022.

“Negara Kepulauan seperti Indonesia memiliki hak (terikat, red) berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UNCLOS untuk menetapkan alur laut kepulauan (archipelagic sea lane) dan juga skema pemisah berdasarkan Pasal 53 ayat (6). Kemudian skema pemisah adalah kapal-kapal dari negara manapun bisa melintas ini syaratnya continuously (kontinu), expeditiously (cepat), unobstructedly (tidak terganggu) antara satu ZEE dengan ZEE lain,” ujar Co-Founder IOJI, Andreas Aditya Salim, dalam press briefing mengenai Analisis Keamanan Maritim, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:

Spesifik mengenai skema pemisah atau traffic separation scheme (TSS), ia memaparkan dalam UNCLOS terdapat 3 pasal yang dapat dirujuk. Antara lain Pasal 22 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 53 ayat (6). Ketiganya memiliki tujuan jelas untuk keselamatan pelayaran. Lebih lanjut, pada Pasal 53 ayat (11) UNCLOS ditegaskan bahwa kapal-kapal yang melakukan lintas alur laut kepulauan harus mematuhi alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang berlaku yang ditetapkan oleh negara kepulauan.

Andreas menilai dalam pembuatan TSS tentu tidak mudah. Progress dilakukan pemerintah bertahun-tahun dengan melakukan konsultasi bersama berbagai negara sampai dengan badan organisasi internasional, seperti IMO (International Maritime Organization). “Saat TSS sudah dipublikasikan luas, berdasarkan UNCLOS, TSS itu sah dan berlaku secara hukum. Harus dipatuhi oleh kapal manapun yang melintas di alur laut kepulauan Indonesia,” kata dia.

Dari hasil analisis hukum yang dilakukan atas temuan-temuan IOJI, dikonklusikan operasi kapal Vietnam di sebelah selatan garis kontinental Indonesia dan Vietnam merupakan pelanggaran terhadap hak kedaulatan Indonesia dan dapat disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perihal operasi kapal Vietnam di sebelah utara garis landas kontinen menurut IOJI juga menunjukkan ketiadaan iktikad baik dan ketiadaan semangat kerja sama dari pemerintah Vietnam terhadap proses perundingan batas yang sampai saat ini masih berjalan.

Tags:

Berita Terkait