Isu-isu yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Saat Uji Tuntas Hukum
Terbaru

Isu-isu yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Saat Uji Tuntas Hukum

Uji tuntas hukum akan digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh perusahaan dalam mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi bisnis yang akan dilakukan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Nurul Mubarikah selaku Senior Associate Soemadipradja & Taher. Foto: RES
Nurul Mubarikah selaku Senior Associate Soemadipradja & Taher. Foto: RES

Uji tuntas hukum merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan oleh perusahaan pada saat merger atau akuisisi, adapun aspek yang diperiksa meliputi pemeriksaan akta, pemeriksaan perizinan, pemeriksaan aset, dan pemeriksaan bebas perkara.

Semua temuan yang diperoleh dari proses pemeriksaan tersebut dituangkan dalam suatu laporan uji tuntas yang juga mengulas risiko hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam uji tuntas hukum terdapat dua tipe laporan uji tuntas hukum, yaitu laporan uji tuntas menyeluruh dan laporan uji tuntas ‘red flag’.

Baca Juga:

“Laporan uji tuntas menyeluruh ini dilakukan secara menyeluruh meliputi pemeriksaan dokumen secara menyeluruh mulai dari legalitas pendirian, urutan anggaran dasar, struktur permodalan, kepemilikan saham dan manajemen kepemilikan saham,” ujar Nurul Mubarikah selaku Senior Associate Soemadipradja & Taher saat acara dalam EXDOMA Training and Sharing Session, di Jakarta, Selasa (18/7).

Uji tuntas hukum atau legal due diligence penting dilakukan untuk bisnis proses perusahaan, terutama bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis, investasi, merger dan lainnya. Tentu dalam proses legal due diligence banyak proses yang perlu dilakukan terutama terkait pengesahan suatu dokumen, keamanan dari dokumen serta informasi yang dapat dipelajari dari analisis dokumen tersebut.

“Untuk laporan uji tuntas ‘red flag’ pemeriksaan dokumen sesuai permintaan klien. Misalnya di bidang korporasi hanya komposisi permodalan kepemilikan saham dan manajemen terakhir. Untuk laporannya mempersiapkan laporan yang hanya memuat key issues dan membuat ranking issues berdasarkan level risiko yaitu tinggi, menengah, dan rendah,” jelas Nurul.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait