Jaksa Agung: Tukar-menukar Terpidana Harus Diatur di Undang-undang
Berita

Jaksa Agung: Tukar-menukar Terpidana Harus Diatur di Undang-undang

Tawaran pemerintah Australia agar Corby dapat menjalani hukuman di negara asalnya belum dijawab karena memang tidak ada dasar hukumnya di Indonesia

Amr
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung: Tukar-menukar Terpidana Harus Diatur di Undang-undang
Hukumonline

 

Dalam raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III M. Akil Mochtar itu, salah satu anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Agus Purnomo menyesalkan kejaksaan yang hanya menuntut Corby dengan hukuman seumur hidup dan bukan hukuman mati. Untuk kasus narkoba seharusnya hukuman mati biar seru, katanya.

 

Mengenai hal tersebut, Abdul Rahman mengatakan tuntutan seumur hidup--bukan hukuman mati--dianggap cukup untuk memberikan pelajaran kepada para pengedar narkotika yang berniat datang ke Indonesia. Ia menambahkan apabila para pelaku tindak pidana narkotika dituntut dengan pidana yang lemah maka akan makin banyak narkotika yang beredar di Indonesia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat pekan lalu (27/5), menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas Schapelle Leigh Corby. Wanita warga negara Australia tersebut dinyatakan terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan satu. Vonis 20 tahun atas Corby lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Corby divonis penjara seumur hidup.

 

Jauh sebelum dijatuhkannya vonis terhadap Corby, Pemerintah Australia telah meminta secara resmi kepada pemerintah Indonesia agar wanita tersebut dapat menjalani hukuman di negara asalnya. Sebaliknya, pemerintah Australia juga menawarkan bahwa terpidana Indonesia yang ada di Negeri Kangguru itu dapat menjalani hukuman di Indonesia.

 

Buat pemerintah Indonesia, untuk merealisasikan tawaran tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, praktik tukar-menukar atau ekstradisi terpidana tidaklah sama dengan tukar-menukar tersangka pelaku kriminal. Meski antara Indonesia dan Australia telah terjalin kerjasama ekstradisi, namun itu tidak mencakup soal ektradisi terpidana.

 

Persoalan menyangkut tawaran pemerintah Australia agar Corby dapat menjalani hukuman di negara asalnya tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh dengan Komisi III DPR (26/5). Abdul Rahman mengatakan pemerintah belum dapat menjawab tawaran pemerintah Australia tersebut karena memang tidak ada dasar hukumnya.

 

Dari penjelasan Abdul Rahman kepada Komisi III DPR dapat ditangkap bahwa pemerintah RI cukup serius dalam mempertimbangkan tawaran pemerintah Australia mengenai kerjasama tukar-menukar terpidana. Kata dia, untuk merealisasikan bentuk kerjasama tersebut maka harus diatur dengan undang-undang terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: