Jaksa dan Implementasi Pidana Pengawasan di KUHP Baru
Kolom

Jaksa dan Implementasi Pidana Pengawasan di KUHP Baru

Usulan untuk perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah soal prosedur pengurangan atau perpanjangan masa pengawasan.

Bacaan 5 Menit
Rudi Pradisetia Sudirdja. Foto: Istimewa
Rudi Pradisetia Sudirdja. Foto: Istimewa

Pengesahan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana nasional Indonesia. Salah satunya adalah melepaskan diri dari paradigma keadilan retributif. Undang-undang ini mengusung paradigma pemidanaan modern. Tujuannya mewujudkan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Pendekatan pemidanaan pun beralih dari ajaran klasik ke ajaran neoklasik. Ajaran klasik hukum pidana menitikberatkan upaya pembalasan. Adopsi ajaran neoklasik dalam KUHP Baru mencerminkan pendekatan yang lebih holistiK. KUHP Baru mempertimbangkan kepentingan korban (keadilan restoratif), kepentingan pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik (keadilan korektif), dan merehabilitasi konflik yang terjadi (keadilan rehabilitatif).

Baca juga:

Perubahan paradigma tersebut memengaruhi jenis pidana pokok dalam hukum pidana di Indonesia. Salah satu hal yang menarik adalah pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana pokok dalam Pasal 65 KUHP Baru. Pidana pengawasan merupakan bentuk pembinaan di luar lembaga atau penjara. Jenis ini mirip dengan pidana bersyarat—atau biasa disebut pidana percobaan—dalam Pasal 14A dan Pasal 14C KUHP (Wetboek van Strafrecht). Pidana pengawasan adalah alternatif dari pidana penjara yang tidak ditujukan untuk tindak pidana berat.

Penulis menilai penggunaan istilah "pidana pengawasan" merupakan pilihan yang tepat. Istilah "pidana percobaan" seperti dalam praktik peradilan saat ini dapat menyebabkan kebingungan. Setidaknya bisa disalahpahami dengan istilah "percobaan" (poging) dalam Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Dalam praktik, Mahkamah Agung pernah menengahi silang pendapat antara penuntut umum dan hakim terkait makna “pidana percobaan” melalui Putusan No.2471 K/Pid/2006. MA berpendapat perlu membedakan istilah antara "tindak pidana percobaan" dengan "hukuman percobaan" yang merupakan jenis hukuman. KUHP Baru kini sudah memberikan kejelasan. Percobaan (poging) menjadi bagian dari pembahasan tentang tindak pidana, sementara "pidana pengawasan" menjadi pembahasan tentang pidana dan pemidanaan. Jadi, penggunaan istilah "pidana pengawasan" memberikan kedudukan yang lebih jelas.

Pidana Pengawasan

Pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk alternatif pemidanaan yang diatur dalam Pasal 75-77 KUHP Baru. Jenis pidana ini dapat diterapkan untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis). Walaupun ditempatkan sebagai jenis pidana pokok, pidana pengawasan ini tidak secara khusus dicantumkan dalam perumusan suatu tindak pidana. Pidana pengawasan dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Tags:

Berita Terkait