Jangan Sembarangan Aniaya Hewan, Ini Jerat Hukumnya!
Terbaru

Jangan Sembarangan Aniaya Hewan, Ini Jerat Hukumnya!

Orang yang terbukti dengan sengaja menganiaya hewan dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Jangan Sembarangan Aniaya Hewan, Ini Jerat Hukumnya!
Hukumonline

Beberapa waktu lalu, sebuah video mendadak viral di dunia maya. Di mana tiga orang wanita mencekoki seekor kucing berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan, dengan minuman keras (miras). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah indekos di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan keterangan pelaku, tidak ada alasan tertentu hingga tega mencecoki miras ke kucing. Namun, dari informasi dan keterangan penghuni kamar indekos sebelah kamar pelaku, kucing selalu menjadi pelampiasan amarah. Kini kabarnya, tiga orang wanita tersebut sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sebenarnya, penganiayaan binatang sudah kerap terjadi. Sebelumnya viral seekor anjing yang diseret oleh majikannya dengan menggunakan motor matic. Bahkan kasus teranyar, seorang sopir becak motor ketahuan menyeret anjing di Jalan RA Kartini, tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga:

Berkaca dari banyak kasus tersebut, perlu dipahami bahwa negara ikut melindungi hewan, salah satunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 302 KUHP berbunyi:

“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait