Jokowi Terbitkan PP Perkuat Layanan Perlindungan Khusus Anak
Terbaru

Jokowi Terbitkan PP Perkuat Layanan Perlindungan Khusus Anak

Salah satu poin yang diatur dalam PP No.78 Tahun 2021, yakni mengenai perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

PP juga memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak.

PP tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak ditetapkan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta 10 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. Salah satu poin yang diatur dalam PP tersebut yakni mengenai perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Sebagaimana dijelaskan dalam Bab III Pasal 7 PP tersebut, Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dilakukan melalui antara lain: perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; pemisahan dari orang dewasa; pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, pemberlakuan kegiatan rekreasional; pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat dan lainnya.

Adapun yang dimaksud dengan "pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat" antara lain: disuruh membuka baju dan lari berkeliling; digunduli rambutnya; diborgol; disuruh membersihkan WC; dan anak disuruh memijat penyidik.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan PP No.78 Tahun 2021 sangat dibutuhkan untuk memperkuat dan mempercepat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya untuk memberikan layanan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus. 

“Di tengah pandemi Covid-19, berbagai kasus yang dihadapi anak sangat kompleks, seperti kekerasan terhadap anak, anak berhadapan dengan hukum, anak yang ditelantarkan, dan sebagainya. PP ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyelenggarakan koordinasi kebijakan, program, dan layanan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” kata Menteri Bintang, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA. 

PP No.78 Tahun 2021 merupakan affirmative action yang bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait