Jokowi Terbitkan PP Perkuat Layanan Perlindungan Khusus Anak
Terbaru

Jokowi Terbitkan PP Perkuat Layanan Perlindungan Khusus Anak

Salah satu poin yang diatur dalam PP No.78 Tahun 2021, yakni mengenai perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Pasal 3 PP No.78 Tahun 2021 menyebutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada: a. Anak dalam Situasi Darurat; b. Anak yang Berhadapan dengan Hukum; c. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; d. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual; e. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; f. Anak yang Menjadi Korban Pornografi; g. Anak dengan HIV dan AIDS; h. Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; i. Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis; j. Anak Korban Kejahatan Seksual; k. Anak Korban Jaringan Terorisme; l. Anak Penyandang Disabilitas; m. Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran; n. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan o. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.

“PP memperjelas peran Pemerintah pusat, Pemda, dan lembaga lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta bentuk-bentuk perlindungan khususnya,” kata Menteri Bintang.  

PP juga memberi ruang bagi peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak, baik organisasi masyarakat, perusahaan, dan lain sebagainya. Di samping itu, Kementerian PPPA juga telah mendorong hadirnya Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021.

Kementerian PPPA juga telah melakukan inisiasi pendataan anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 sebagai bagian dari upaya penanganan anak dalam situasi darurat bencana non alam, termasuk menyiapkan program upaya penanganan lain seperti pengasuhan anak bekerjasama lintas Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat.

Tags:

Berita Terkait