Justice is Served from Home
Tajuk

Justice is Served from Home

Masih banyak sumbangsih yang bisa dilakukan oleh rekan-rekan advokat dan lawyers.

Oleh:
RED
Bacaan 6 Menit

Advokat dan lawyers bisa tetap bersuara untuk mendukung gerakan antikorupsi, dan mencapai cita-cita Indonesia yang bersih. Advokat/lawyers harus mampu memberikan bimbingan kepada kliennya, baik korporasi, institusi maupun perorangan untuk selalu berada dalam jalur yang bebas dari praktik korupsi. Advokat/lawyers juga harus mampu untuk mengatakan tidak kepada para penegak hukum lainnya, bahkan kepada rekan advokat/lawyers sendiri manakala dalam proses penanganan masalah hukum ada yang bertindak menyimpang.

Advokat/lawyers tetap bisa memberikan jasa hukum probono kepada para pencari keadilan melalui beberapa platforms yang dibangun oleh sejumlah perusahaan legal-tech. Advokat/lawyers juga tetap bisa ikut serta dalam proses pendidikan hukum untuk memberikan pemahaman yang baik bagi para penerus tentang konsep-konsep rules of law, demokrasi dan hak asasi manusia. Selebihnya, advokat/lawyers juga tetap diharapkan menjadi pemegang pelita penerang, untuk masyarakat umum yang selalu ingin berada dijalan yang benar, dengan aktif berkomunikasi dan memberikan substansi hukum di banyak forum terbuka yang bisa diakses secara daring.

Dengan itu semua, saya yakin "justice is not delayed, only because justice is served from home."

Ats - Babakan Madang, awal Agustus 2021

Tags:

Berita Terkait