Kantor Advokat untuk Magang Perlu Diumumkan
Berita

Kantor Advokat untuk Magang Perlu Diumumkan

Melalui magang, seorang calon advokat bisa melihat medan dan dunia advokat. Magang menjadi ajang bagi calon advokat untuk memilih bidang yang sesuai dengan kemampuan.

Mys/CR-7
Bacaan 2 Menit

 

Dalam konteks itulah, kata Suria, pengumuman atau publikasi firma hukum tempat magang diperlukan. Apalagi secara yuridis, itu merupakan kewajiban organisasi advokat. Kantor advokat juga perlu membuka ruang bagi kandidat advokat yang oleh undang-undang diwajibkan magang terlebih dahulu. “Mereka yang sudah punya kantor dan memenuhi syarat perlu memberikan kesempatan itu,” ujarnya.

 

Namun tak semua calon advokat yang dinyatakan lulus pada 2009 butuh penetapan atau pengumuman firma hukum dimaksud. Mereka yang sebelum ujian sudah bekerja di kantor hukum tidak lagi membutuhkan tempat magang. “Kami tinggal meneruskan,” kata seorang kandidat advokat. Yang lebih dibutuhkan saat ini oleh para calon advokat adalah kepastian pengambilan sumpah. Sampai saat ini nasib para kandidat advokat belum jelas sejak Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan yang menghentikan sementara pelantikan dan pengambilan sumpah advokat hingga organisasi advokat melakukan islah.

 

Continuing legal education

Selain magang, kata Suria, calon advokat juga perlu dibekali continuing legal education (CLE). Pendidikan hukum lanjutan penting agar advokat bisa terus meng-up grade pengetahuan hukum mereka. Pendidikan lanjutan bisa dikaitkan dengan perpanjangan izin. Setiap tahun pendidikan lanjutan bisa diadakan, dengan kredit khusus. Misalkan seorang advokat mendapatkan izin praktik 20 tahun lalu. Namun, selama 20 tahun itu, ia bekerja di kantor swasta yang tidak ada hubungan dengan hukum. Apabila tiba-tiba dia berhenti, dan kemudian menjadi advokat, dikhawatirkan akan merugikan kliennya. “Dia kan sebetulnya tidak tahu apa-apa mengenai hukum yang sedang bekerja sekarang,” ujar Suria.

 

Sepengetahuan Suria, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) sudah melaksanakan pendidikan tambahan semacam itu. Konsep ini perlu diadopsi oleh Peradi agar anggotanya bisa terus mengikuti perkembangan hukum.

 

 

Tags: