Kapolri Terbitkan Pedoman bagi Petugas untuk Razia Knalpot Bising
Terbaru

Kapolri Terbitkan Pedoman bagi Petugas untuk Razia Knalpot Bising

Anggota Komisi III DPR menyambut baik langkah Kapolri tersebut. Kepolisian diharap dapat mensosialisasikan secara masif dan memberikan edukasi kepada masyarakat, pabrikan sepeda motor dan kepada jajaran aparat kepolisian itu sendiri.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan membekali alat pengukur kebisingan kepada anggota polisi lalu lintas (Polantas) dalam melakukan razia kendaraan bermotor.

"Saya menilai keluarnya surat telegram kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 merupakan upaya mencegah dan menjawab kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat terhadap razia knalpot bising sepeda motor," kata Andi Rio seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin.

Alat pengukur kebisingan dapat membantu polisi dalam melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising di luar standardisasi Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat.

Dia menilai, dengan dibekali alat ukur tersebut, masyarakat diharapkan tidak ada lagi yang menggunakan knalpot bising dan terjadinya perdebatan saat dilakukan razia serta penindakan.

Andi Rio juga meminta kepolisian dapat menyosialisasikan secara masif dan memberikan edukasi kepada masyarakat, pabrikan sepeda motor dan kepada jajaran aparat kepolisian itu sendiri.

Menurut dia, jangan sampai aparat kepolisian tidak memberikan contoh kepada masyarakat dan justru melanggar aturan. "Jangan sampai kepolisian merazia masyarakat, namun anggota kepolisian justru masih ada yang menggunakan knalpot bising, anggota Polri harus dapat memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat sebelum menerapkan aturan tersebut," ujarnya.

Anggota DPR RI itu meminta Polri dapat memberikan standardisasi kepada para pelaku usaha yang membuat knalpot racing yang digunakan khusus balapan ataupun hal lainnya. Langkah itu menurut dia untuk mencegah terjadinya pemecatan terhadap para pekerja knalpot dan terjadinya "gulung tikar".

"Jangan sampai situasi pandemi COVID-19 yang saat ini sedang sulit, membuat dunia usaha tersebut bangkrut padahal usaha tersebut banyak menghidupkan banyak orang dan sumber pendapatan dalam menghidupi keluarga mereka, Kepolisian harus memikirkan dampak itu," katanya.

 

Tags:

Berita Terkait