Martini menyimpulkan keadilan restoratif dapat menjadi jalan keadilan, tapi pelaksanaannya butuh sistem peradilan yang tidak korup. Upaya itu bisa dilakukan antara lain dengan meningkatkan rekrutmen aparat penegak hukum yang memiliki keterampilan dan integritas.
Certified Mediator Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M), Andrea H Poeloengan, menyebut restorative justice adalah pendekatan untuk mencapai keadilan yang melibatkan seluas mungkin mereka yang memiliki kepentingan dalam pelanggaran atau kerugian tertentu yang secara kolektif (bersama-sama) mengidentifikasi dan mengatasi kerugian, kebutuhan, dan kewajiban untuk memulihkan, dan memperbaiki keadaan sebaik mungkin.
“Restorative justice ini bukan hal baru, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,” kata Andrea H Poeloengan dalam kesempatan yang sama.
Tujuan keadilan restoratif yakni menempatkan kunci keputusan kepada mereka yang paling terkena dampak kejahatan. Menjadikan keadilan lebih memulihkan dan idealnya lebih transformatif. Mengurangi kemungkinan pelanggaran di masa depan.
Untuk mencapai tujuan itu korban dilibatkan dalam proses dan keluar dari proses tersebut dengan merasa puas. Pelaku memahami bagaimana tindakan mereka telah mempengaruhi orang lain dan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Hasilnya dapat membantu memperbaiki kerugian yang terjadi dan mengatasi alasan terjadinya pelanggaran.
“Korban dan pelaku sama-sama merasakan ‘pengakhiran’ (masalah) dan keduanya diintegrasikan kembali ke masyarakat,” ujar Andrea.
3 konsep restorative justice
Akademisi Hukum pidana FH Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan restorative justice adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana.