Menelan Banyak Korban, UU ITE Mendesak Direvisi
Utama

Menelan Banyak Korban, UU ITE Mendesak Direvisi

Terdapat masyarakat yang seharusnya menjadi korban, namun harus menjadi tersangka karena menyampaikan keluhan atau pendapatnya di media sosial.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kasus-kasus kriminalisasi masyarakat terjerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak. Desakan untuk merevisi UU ITE juga bermunculan karena terdapat pasal-pasal kontroversial yang dengan mudah menjerat pidana masyarakat. Meski pemerintah menyadari terdapat ketidakadilan dalam penegakan UU ITE, namun tindak lanjut revisi aturan tersebut belum jelas saat ini.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyayangkan UU ITE yang seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan siber justru menjadi senjata yang dapat menghalangi kebebasan berpendapat dan ekspresi. Dia menyayangkan terdapat masyarakat yang seharusnya menjadi korban, namun harus menjadi tersangka karena menyampaikan keluhan atau pendapatnya di media sosial.

Dari sisi penegakan hukum, Poengky menyatakan aparat harus mengedapankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice saat menangani pelaporan UU ITE. Bahkan, dia menyatakan penahanan tidak perlu dilakukan terhadap masyarakat. (Baca: Penegakan Hukum Kebocoran Data Pribadi Lemah, Dua RUU Ini Mendesak Disahkan)

“Penegakan hukum justru lebih kepada penghukuman daripada restorative justice, apakah mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan lagi. Penahanan tersebut tiidak perlu dilakukan, bahkan kalau dikaji dari perspektif lain tidak perlu dilanjutkan lagi,” jelas Poengky dalam acara Peluncuran Buku dan Microsite Kumpulan Cerita Korban UU ITE, Rabu (23/6).

Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo telah menampaikan kepada Kepolisian RI agar hati-hati menerapkan pasal UU ITE. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM telah mengkaji revisi UU ITE. Selain itu, pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga yang jadi pedoman selama proses revisi UU ITE.

Kemudian, terdapat Surat Edaran (SE) Kepala Kepolisian RI tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. “Ini mengedepankan restorative justice terhadap pelaporan-pelaporan. Sehingga, pelaporan yang bukan delik aduan harus orangnya sendiri yang lapor, ini harus hati-hati,” katanya.

Sisi lain, dia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati menyampaikan pendapat pada media sosial agar tidak mengandung unsur-unsur pelanggaran. “Di masa kebebasan berekspresi dan teknologi pesat ini diperlukan edukasi masyarakat agar mereka hati-hati mengemukakan pendapat di media sosial,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait