Lima Fokus Kebijakan OJK di Tahun Macan Air
Utama

Lima Fokus Kebijakan OJK di Tahun Macan Air

Berbagai kebijakan di sektor jasa keuangan telah dikeluarkan untuk mengantisipasi tekanan akibat pandemi Covid-19.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Industri jasa keuangan mengalami tekanan hebat hampir dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan khususnya pada sektor jasa keuangan telah diatur untuk mengantisipasi tekanan salah satunya UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Selain itu, terdapat juga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur restrukturisai kredit. Batas waktu restrukturisasi yang awalnya berakhir pada 31 Maret 2021 mengalami perpanjangan hingga 2023. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas jasa keuangan dari sisi kredit macet.

Selang dua tahun sejak awal pandemi, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan optimistis industri jasa keuangan mampu bertahan di tengah tekanan saat ini. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK menetapkan lima kebijakan prioritas di 2022 yang ditujukan untuk terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional serta terus meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen.

Pertama, OJK akan memberikan insentif bersama untuk mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas Pemerintah yaitu Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) dari hulu sampai hilir. Kemudian, terdapat stimulus lanjutan untuk mendorong kredit ke sektor properti. (Baca Juga: Transaksi Non-Fungible Token Tidak Termasuk Lingkup Pengawasan OJK)

Kedua, OJK menyiapkan sektor keuangan menghadapi normalisasi kebijakan di negara maju dan domestik, antara lain dengan mendorong konsolidasi sektor jasa keuangan agar mempunyai ketahanan permodalan dan likuiditas, percepatan pembentukan cadangan penghapusan kredit agar tidak terjadi cliff effect pada saat dinormalkan di 2023, penataan industri reksadana dan penguatan tata kelola industri pengelolaan investasi, serta percepatan dan penyelesaian reformasi IKNB.

Ketiga, penyusunan skema pembiayaan yang berkelanjutan di industri jasa keuangan untuk mendukung pengembangan ekonomi baru, dengan prioritas pengembangan ekonomi hijau, antara lain dengan pendirian bursa karbon dan penerbitan Taksonomi Hijau Indonesia.

“OJK bersama Bursa Efek Indonesia, KSEI dan KPEI serta Pemerintah sedang mempercepat kerangka pengaturan bursa karbon Indonesia,” jelas Wimboh pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022, yang digelar secara hybrid, Kamis (20/1) di Jakarta.

Keempat, OJK memperluas akses keuangan kepada masyarakat khususnya UMKM untuk mencapai target penyaluran kredit UMKM sebesar 30 persen pada 2024 dengan model klaster dalam satu ekosistem pembiayaan, pemasaran oleh off-taker, pembinaan serta optimalisasi lahan yang belum tergarap.

“Program-program KUR Kluster, kredit/pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi BPR, dan Lembaga Keuangan Mikro, Bank Wakaf Mikro serta skema pemasaran melalui program Gerakan National Bangga Buatan Indonesia termasuk dalam program ini. Di Pasar Modal, terus akan dikembangkan pembiayaan UMKM melalui security crowd funding,” jelasnya.

Kelima, OJK memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, dan akses yang cepat, termasuk literasi dan perlindungan kepentingan konsumen termasuk penegakan hukum.

“OJK akan terus memitigasi ekses pinjaman online dengan meningkatkan aturan prudensial dengan pemodalan yang lebih tinggi dan penerapan market conduct yang lebih baik,” ungkap Wimboh.

OJK memproyeksikan, di 2022 kredit perbankan akan meningkat pada kisaran 7,5 persen ± 1 persen (6,5 – 8,5 persen) dan Dana Pihak Ketiga tumbuh di rentang 10 persen ± 1 persen (9 – 11 persen),” kata Wimboh.

OJK juga memperkirakan penghimpunan dana di pasar modal akan meningkat di kisaran Rp125 triliun - 175 triliun. Sedangkan piutang pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan juga akan tumbuh sekitar 12 persen ± 1 persen (11-13 persen). Aset perusahaan asuransi jiwa serta aset perusahaan asuransi umum dan reasuransi diperkirakan tumbuh 4,66 persen dan 3,14 persen. Sementara, pertumbuhan aset dana pensiun akan mencapai 6,47 persen.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mendorong sektor jasa keuangan untuk terus bersinergi dengan sektor riil untuk mendorong perekonomian nasional yang tengah berada dalam momentum pemulihan.

Presiden mengharapkan dengan dukungan sektor jasa keuangan ke pembiayaan, maka tidak akan ada lagi keluhan soal akses kredit ke UMKM atau sektor ke informal.

Presiden juga menekankan pentingnya kebijakan untuk mengembangkan sumber ekonomi baru untuk menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional antara lain yang dikaitkan dengan lingkungan hidup.

Pada kesempatan itu, Presiden meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia yang diprakars ai OJK sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah yang menjadi Presidensi G20 pada tahun ini serta bukti komitmen OJK terhadap pengembangan ekonomi hijau sebagai sebagai sektor ekonomi baru.

Taksonomi Hijau Indonesia yang disusun bersama delapan Kementerian ini berisi daftar klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.

Taksonomi Hijau Indonesia telah mengkaji 2.733 klasifikasi sektor dan subsektor ekonomi dengan 919 di antaranya telah dikonfirmasi oleh kementerian terkait dan menjadikan Indonesia salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar nasional terkait sektor ekonomi hijau, seperti Tiongkok, Uni Eropa, dan ASEAN.

Taksonomi Hijau Indonesia ini akan menjadi pedoman bagi penyusunan kebijakan (insentif dan disinsentif) dari berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk OJK.

Tags:

Berita Terkait