Dugaan Kebocoran Data Kemenkes, RUU PDP Penting Segera Disahkan
Terbaru

Dugaan Kebocoran Data Kemenkes, RUU PDP Penting Segera Disahkan

Untuk menghadirkan rujukan instrumen perlindungan yang komprehensif, sehingga mampu meminimalisir terus berulangnya insiden kebocoran data pribadi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Oleh karena itu, Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi menekankan sejumlah rekomendasi seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan proses investigasi secara mendalam atas terjadinya insiden keamanan ini, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi sistem keamanan yang handal dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan di Indonesia. Kemudian, Koalisi juga merekomendasikan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur di dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 20/2016, untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali dan pemroses data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, termasuk mitigasi, dan langkah pemulihan bagi subjek datanya.  

Selain itu,, Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya diimbau melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kebijakan internal terkait pelindungan data, juga audit keamanan secara berkala, untuk memastikan kepatuhan dengan prinsip‐prinsip pelindungan data pribadi dan keamanan siber. Lembaga DPR dan Pemerintah juga diminta segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, dengan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, sekaligus juga kualitas substansinya.

“Selain itu, rentetan insiden penyalahgunaan data pribadi, termasuk yang melibatkan institusi publik, kian memperlihatkan pentingnya pembentukan otoritas pelindungan data pribadi yang independen, guna menjamin efektivitas implementasi dan penegakan UU PDP nantinya,” terang Wahyudi.

Respons Kominfo

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi menyampaikan respons terhadap dugaan kebocoran data pasien yang dikelola oleh server Kementerian Kesehatan. Dia menerangkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah memerintahkan jajaran terkait untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan dan memulai proses penelusuran lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kementerian Kesehatan juga tengah melakukan langkah-langkah internal merespons dugaan kebocoran yang terjadi termasuk salah satunya melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” jelas Dedy, Kamis (6/1).

Kementerian Kominfo meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik publik maupun privat yang mengelola data pribadi untuk secara serius memerhatikan kelayakan dan keandalan pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh PSE terkait baik dari aspek teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

Tags:

Berita Terkait