Kedudukan Resolusi DK PBB dalam Sistem Hukum Indonesia
Kolom

Kedudukan Resolusi DK PBB dalam Sistem Hukum Indonesia

Perlu disusun formulasi khusus yang ideal untuk menyusun Resolusi DK-PBB dalam regulasi nasional.

Bacaan 2 Menit

Hingga saat ini telah terbit 2538 Resolusi Dewan Keamanan PBB yang selanjutnya apakah dikodifikasi dalam satu produk legislasi nasional atau beberapa produk legislasi nasional sehingga transformasi Resolusi Dewan Keamanan PBB membutuhkan formulasi khusus dalam perundang-undangan nasional.

Komitmen Sistem Hukum Nasional Terhadap Berbagai Konvensi Internasional

Konvensi internasional dapat ditransformasi menjadi bagian dari hukum nasional baik berbentuk undang-undang maupun pengesahan menggunakan keputusan presiden, namun hingga saat ini belum ada regulasi nasional yang mengatur sejauhmana sebuah konvensi tersebut harus diadopsi maupun ditransformasi menjadi hukum nasional. Terkait materi muatan selama ini perubahan terhadap undang-undang ratifikasi dari konvensi aslinya adalah tergantung dari materi yang terdapat dalam perubahan konvensi tersebut.

Konvensi internasional PBB tentang Antikorupsi (UNCAC/United Nations Convention against Corruption) adalah salah satu konvensi yang telah ditransformasi dalam sistem hukum Indonesia, disahkan melalui UU No. 7/2006 yang meratifikasi Konvensi PBB tersebut. Namun komitmen terhadap konvensi tersebut masih perlu dipertanyakan terkait hilang beberapa delik kejahatan yang terdapat dalam konvensi aslinya yakni korupsi sektor swasta dan penjualan efek.

Selain UU No. 7/2006 yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Antikorupsi, perubahan dari konvensi asli juga terlihat dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Ham yang diadopsi dari Statuta Roma dimana konsep Proprio Motu (“by one's own motion; on one's own initiative”) yang merupakan Trigger dalam pelaksanaan penyelidikan Kejahatan Hak Asasi Manusia tidak dimuat dalam UU Pengadilan HAM.

Resolusi Dewan Keamanan PBB

Sejarah mencatat Indonesia pernah menjadi Anggota Tidak Tetap DK-PBB sebanyak 4 kali yakni pada tahun 1974-1975, 1995-1996, 2007-2008, 2019-2020. Hal tersebut menunjukan Indonesia turut andil dalam memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas global, Namun sangat disayangkan hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi nasional yang mengatur terkait pelaksanaan dari Resolusi Dewan Keamanan PBB khususnya dalam rangka Pro Justicia.

Hingga Saat inibanyak negara yang sudah mengatur Resolusi DK-PBB dalam Regulasi nasional dan konstitusi negaranya. Konstitusi Belanda dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95 menyebutkan terkait resolusi lembaga internasional yang dapat mengikat semua orang berdasarkan isinya setelah diterbitkan. Negara tetangga seperti Singapura juga memiliki United Nations Act Singapore yang secara langsung menyebutkan Singapura memenuhi kewajibannya dengan menghormati Pasal 41 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kasus MV Wise Honest

Pada tanggal 5 agustus tahun 2017 akibat serangkaian uji misil balistik yang tetap dilakukan Korea Utara, Dewan Keamanan PBB memberikan sanksi kepada Korea Utara dengan mengeluarkan Resolusi Dewan Kemanan PBB Nomor 2371 yang berisi: “Korea utara tidak diperbolehkan menyuplai, menjual, atau memindahkan secara langsung, atau tidak langsung, dari wilayahnya atau menggunakan kapal atau pesawat berbendera negaranya berupa batubara, besi dan biji besi”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait