Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan putusan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada 3 dari 5 perkara pengujian UU 7/2017 yang dibacakan Senin (23/10/2023) diputus tidak dapat diterima. Ketiga perkara itu meliputi perkara No.93/PUU-XXI/2023, No.96/PUU-XXI/2023, dan No.107/PUU-XXI/2023. Pada intinya MK menilai ketiga permohonan itu terkait pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Senin (16/10/2023) pekan lalu, MK telah menyatakan 3 hal dalam amar putusan salah satunya memberikan norma baru terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” .
Sehingga norma Pasal 169 huruf q sekarang memiliki pemaknaan baru, bukan lagi sebagaimana termaktub dalam permohonan pemohon perkara No.93/PUU-XXI/2023, 96/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023. Akibatnya ketiga permohonan itu telah kehilangan objek.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kehilangan objek,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan perkara No.93/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Senin (23/10/2023).
Baca juga:
- MK Buka 2 Pintu Masuk Syarat Usia Capres-Cawapres Pemilu 2024
- Prof Saldi Isra Beberkan Misteri Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat: 3 Kosmologi Negatif Pengujian Syarat Usia Capres-Cawapres
- Buka Pintu Syarat Capres-Cawapres, Putusan MK Dianggap Melampaui Batas Kewenangan
Pertimbangan serupa juga dijatuhkan terhadap perkara No.96/PUU-XXI/2023, hakim konstitusi Manahan MP Sitompul, menilai objek dalam permohonan perkara ini pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, tak berbeda dengan objek permohonan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah kehilangan objek maka menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan,” ujarnya.