Kelompok Buruh Menyangsikan Kenaikan Upah Minimum 2024
Terbaru

Kelompok Buruh Menyangsikan Kenaikan Upah Minimum 2024

Sekalipun naik, besaran kenaikannya sangat kecil karena formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Presiden KSPI, Said Iqbal. Foto: RES
Presiden KSPI, Said Iqbal. Foto: RES

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid itu mengubah belasan pasal PP 36/2021 salah satunya tentang formula penghitungan upah minimum. Malahan melalui PP Pengupahan yang teranyar, pemerintah memastikan bakal ada kenaikan upah minimum. Namun kelompok buruh malah menyangsikan kepastian kenaikan upah minimum.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan sedari awal pekerja/buruh menolak revisi PP 36/2021 yang diusung pemerintah. Karenanya, serikat pekerja/buruh akan menyambut beleid pengupahan anyar itu dengan mogok nasional yang rencananya digelar akhir November 2023 mendatang.

“Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” katanya dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Mengutip Pasal 26 ayat (9) PP No 51/2023, Iqbal menyebut jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Hal yang sama juga diatur Pasal 26A ayat (5), jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

“Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan, artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” imbuhnya.

Baca juga:

Sekalipun upah minimum naik, Iqbal menghitung besaran kenaikannya sangat kecil karena formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan. Nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapan didapat dari inflansi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alpha (α) dikalikan upah minimum berjalan.

Tags:

Berita Terkait