Kenali Asas Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Terbaru

Kenali Asas Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Asas erga omnes menjadi tombak MK dalam mewujudkan check and balance pada tahap hubungan antar lembaga negara. Asas ini berkekuatan hukum mengikat dan berlaku pada siapa saja.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Kenali Asas Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Hukumonline

Asas erga omnes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.

Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK dalam UU ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat.

Kekuatan mengikat putusan MK sejatinya tidak lepas hanya pada kedua belah pihak yang bersangkutan, melainkan semua badan pemerintahan, lembaga negara, dan semua orang harus tunduk pada putusan MK.

Baca juga:

Sehingga asas erga omnes menjadi tombak MK dalam mewujudkan check and balance pada tahap hubungan antar lembaga negara. Kekuatan hukum mengikat dan karena sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara.

Setiap hak atau kewajiban yang bersifat asas erga omnes dapat dilaksanakan dan ditegakkan terhadap setiap orang atau lemaga. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan kata lain tidak ada upaya hukum lain. Mengenai sifat final putusan MK ini juga tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan itu, maka putusan MK yang bersifat final berarti:

  1. Secara langsung memperoleh kekuatan hukum
  2. Karena telah memperoleh kekuatan hukum, maka putusan MK memiliki akibat hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan putusan. Hal ini menunjukkan bahwa putusan MK berbeda dengan putusan peradilan umum yang hanya mengikat para pihak berperkara. Semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan MK.
  3. MK sebagai pengadilan pertama dan terakhir, maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Sebuah putusan yang apabila tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh berarti telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memperoleh kekuatan mengikat.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait