Kepolisian Didesak Buka Kembali Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Terbaru

Kepolisian Didesak Buka Kembali Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Saat dihentikan, kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur ini masih sangat prematur. Terlapor membantah tudingan telah memperkosa ketiga anaknya.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Baca:

Dorongan agar Kepolisian membuka kembali kasus ini pun berdatangan. Salah satunya dari Indonesian Feminist Lawyer Club (IFLC). Ketua Umum IFLC Nur Setia Alam Prawiranegara mengatakan, oknum polisi yang tak becus dalam menangani kasus ini bisa saja dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Menurutnya, penghentian penyidikan di kepolisian dimungkinkan jika tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara dan dipanggil pelapor menjelaskan bahwa unsur-unsurnya belum terpenuhi.

“Jika polisi tidak mengikuti prosedur yang ada maka bisa dilaporkan ke Propam, yang hukumannya dimutasi, diberhentikan atau dipecat. Tetapi jika polisi itu benar dalam menjalankan tugas kita perlu mengapresiasinya. Ini pun sudah menjadi perhatian Kapolri juga, karena Kapolri mengatakan Presisi,” kata Alam.

Alam memaparkan, bila di Polres hingga Polda tidak bisa menangani kasus ini, maka bisa melaporkan ke Mabes Polri khususnya Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Usai pelapor membuat laporan, dan bila ada kecurigaan dari pihak kepolisian maka harus di visum. Pada saat yang sama, pihak kepolisian langsung meminta bantuan ke LPSK atau P2TP2A setempat untuk perlindungan saksi dan korban. Di sini harus saling bantu membantu.

Dalam kasus pemerkosaan, saat melakukan BAP, maka ibu yang melapor dapat menjadi saksinya. Karena biasanya kasus perkosaan tidak ada saksinya, yang memungkinkan menjadi saksi korban karena melihat satu sama lain dan merasakan. Tetapi jika korban masih di bawah umur, maka saksinya ialah ibunya, termasuk hasil dari visum. Dalam BAP, saksi korban harus didampingi, tidak boleh sendiri. “Nah, itu sudah ada dua alat bukti, harusnya dengan ada dua alat bukti pelaku sudah bisa ditahan,” ujarnya.

Menanggapi penghentian kasus pencabulan anak tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi E Zulpan, melalui siaran persnya menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, tidak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan pada tiga anak itu.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, kasus itu diberhentikan untuk sementara sampai ditemukan bukti yang kuat. Pihaknya juga merespons tentang munculnya kembali kasus ini dan sedang hangat dibahas di media sosial tersebut. "Jadi ini kasus lama ya, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti.Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian," katanya.

Tags:

Berita Terkait