Kepolisian Didesak Buka Kembali Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Terbaru

Kepolisian Didesak Buka Kembali Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Saat dihentikan, kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur ini masih sangat prematur. Terlapor membantah tudingan telah memperkosa ketiga anaknya.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Bantah Tuduhan

Terlapor berinisial SA yang dituduh mencabuli hingga memperkosa ketiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur pada Oktober 2019 lalu, membantah keras tudingan dugaan kekerasan seksual itu. "Mungkin orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya sehingga dia (melaporkannya). Terus mamanya, mantan istri saya itu memaksakan kehendak," ujar RA sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (8/10).

Ia pun menjelaskan, dari pemeriksaan oleh Biddokes Polda Sulsel terkait hasil visum terhadap alat vital ketiga anaknya pada 2019 lalu, dinyatakan tidak terbukti adanya kekerasan seksual pada anak-anaknya. Begitupun hasil tes kejiwaan pada mantan istrinya, kata dia ada dugaan kelainan jiwa.

"Hasil (visum) kedokteran (dari Biddokes Polda Sulsel) juga tidak mungkin dipertaruhkan, dia punya ini (hasil visum). Kalau saya, secara nalar, tidak masuk (kekerasan seksual), ini tuduhan, siapa mau dianu (dituduh)," katanya membantah.

Dia pun tetap memonitor pemberian nafkah kepada anaknya dan memfoto copy semua bukti transfer. Bahkan menanyakan ke bank untuk memastikan apakah nomor rekening mantan istrinya itu masih aktif atau tidak, karena anak-anaknya tidak memiliki rekening. "Jadi dia (SA) ini memaksakan kehendak. Sejak bermasalah tidak pernah telepon, saya blokir nomornya. Saya tidak mau mendengarkan kata-kata tidak pantas membuat saya emosi," katanya lagi.

Dikonfirmasi terpisah Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Provinsi Sulawesi Selatan, Meisye Papayungan membenarkan kasus ini memang sudah berjalan tiga tahun. Bahkan kasusnya sudah dihentikan karena dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Luwu Timur pada 10 Desember 2019.

Kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti, berdasar hasil VeR anak dan visum psykiatry ibu pelapor. Ibunya tidak puas dan melapor lagi ke P2TP2A Makassar. "Saat itu minta visum ulang untuk pembanding. Kami pun bersurat untuk mengelar perkara di Polda," kata Meisye.

Tags:

Berita Terkait