Ketua KPK: Pedang Peradilan Itu Kepercayaan Publik
Terbaru

Ketua KPK: Pedang Peradilan Itu Kepercayaan Publik

KPK membutuhkan dukungan kepercayaan publik sebagai kunci keberhasilan pemberantasan korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat berbincang di Kantor Hukumonline, Kamis (18/1/2024). Foto: RES
Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat berbincang di Kantor Hukumonline, Kamis (18/1/2024). Foto: RES

Permasalahan hukum pada internal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Pasca-pemberhentian Firli sebagai pimpinan KPK dan digantikan Nawawi Pomolango, KPK berkomitmen memulihkan harapan dan kepercayaan publik kembali.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan KPK membutuhkan dukungan dan kepercayaan publik sebagai kunci keberhasilan pemberantasan korupsi sesuai UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bagi badan peradilan, hilangnya kepercayaan publik itu seperti kehilangan palu. Pedang peradilan itu kepercayaan publik. Sama halnya yang dirasakan KPK, hilangnya rasa kepercayaan publik (saat ini, red) rasanya merontokan semuanya,” ujar Nawawi saat berkunjung ke kantor Hukumonline pada Kamis (18/1/2024).

Nawawi menyoroti penurunan berbagai indeks penilaian korupsi yang menunjukan data penurunan. Seperti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparansi Internasional, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dari Badan Pusat Statistik dan Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Untuk itu, KPK berkomitmen meningkatkan komunikasi dengan media dan Non Goverment Organization (NGO) alias organisasi non pemerintah sehubungan pemberantasan korupsi.

Baca juga:

Sebab, pemberantasan korupsi seiring perkembangan zaman menghadapi tantangan semakin berat, bahkan dari pihak sesama instansi pemerintah sendiri. Terlebih, tingginya risiko konflik kepentingan terjadi di internal pemerintah menjelang hingga memasuki tahun Pemilu 2024.

Permasalahan penurunan kepercayaan publik tidak hanya dialami KPK. Nawawi menjelaskan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang sama-sama berdiri pasca-reformasi pun mengalami nasib serupa.  Kedua lembaga negara itu kini sedang diuji dengan persoalan menurunnya kepercayaan publik

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait