Ketum IPPAT Imbau PPAT Taat Prosedur dalam Pembuatan Akta Tanah
Utama

Ketum IPPAT Imbau PPAT Taat Prosedur dalam Pembuatan Akta Tanah

Terdapat sanksi tegas bagi PPAT yang melanggar prosedur dalam pembuatan akta tanah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, pemerintah menyatakan komitmen memberantas praktik mafia tanah guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum hak atas tanah. Melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI diharapkan dapat gencar melawan para pelaku kejahatan di bidang pertanahan. Sejak dibentuk tim Satgas Anti-Mafia Tanah 2018, kolaborasi tersebut hingga saat ini telah menangani lebih dari 80 kasus pertanahan terindikasi mafia tanah.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, dalam pengarahannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi untuk pencegahan modus operandi yang didapatkan, seperti pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan ilegal, dan lain sebagainya.

"Dari beberapa modus operandi, sudah kita lakukan mitigasi dan rekan-rekan sudah melakukan penyelidikan," ungkapnya, Kamis (18/11/2021) kemarin.

Hary menegaskan, jika terdapat oknum internal yang ikut terlibat dalam praktik mafia tanah, maka Kementerian ATR/BPN tidak segan-segan untuk menindak secara tegas. Maka dari itu, pentingnya menjaga integritas di setiap insan jajaran Kementerian ATR/BPN. "Dengan kerja sama yang ada, kita jaga integritas untuk menegakkan aturan," kata Hary.

Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Kejaksaan RI, Yudi Handono, mengatakan Kejaksaan RI akan terus mendukung program pemberantasan mafia tanah ini. "Kejahatan pertanahan merupakan isu penting. Dalam hal ini, penyelesaian tanah itu menyangkut tiga bidang yakni hukum administrasi, perdata, dan pidana. Kita harus memberikan kepastian dan manfaat seluas-luasnya," ujarnya.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya, menyampaikan Satgas Anti-Mafia Tanah mempunyai Target Operasi (TO) sebanyak 61 target. Hal ini perlu dituntaskan karena mafia tanah merugikan banyak orang. "Sudah jelas mafia harus diberantas karena dari segi kualitas dan kuantitas merugikan. Secara kualitas, tanah kebutuhan pokok harganya selalu naik dan punya nilai ekonomi tinggi (sulit dijangkau masyarakat, red)," katanya.

Tags:

Berita Terkait