Kilas Balik Implementasi OSS
Setahun OSS

Kilas Balik Implementasi OSS

Awalnya, kehadiran sistem OSS menimbulkan pro-kontra. Setahun berjalan sistem ini masih perlu berbagai perbaikan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” jelas Darmin.

 

(Baca: Mengevaluasi Pelaksanaan OSS)

 

Deputi V Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso, menjelaskan kehadiran OSS ini mempercepat waktu perizinan berusaha. Dia menjelaskan sebelum terdapat sistem OSS kewenangan perizinan usaha berada di berbagai lembaga seperti kementerian dan pemerintah daerah. Namun, OSS ini membuat perizinan terangkum melalui satu sistem saja.

 

Menurutnya, birokrasi proses perizinan sebelumnya terlalu rumit sehingga menghambat investasi. “Saya mendengar izin bangunan itu dulu harus tiga tahun baru keluar. Kemudian pelaku usaha kalau beli gedung juga harus ada izin terus mau ubah gedung juga harus izin lagi. Ini karena peraturannya seperti itu. Bahkan, izin lingkungan lebih rumit lagi,” jelas Bambang.

 

Dia juga mencontohkan terdapat alur perizinan yang tidak sesuai seperti perizinan lokasi usaha yang mengharuskan pelaku usaha harus memiliki lokasi terlebih dahulu baru mengajukan perizinan. Padahal, terdapat risiko besar bagi pelaku usaha karena izin dapat tidak diterbitkan padahal biaya lokasi usaha telah dikeluarkan.

 

“Kenapa izinnya tidak diberikan di depan saja kalau mereka sanggup. Apabila mereka enggak penuhi komitmen langsung dibekukan saja,” jelasnya.

 

Kemudian, sistem OSS saat ini diambil alih Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) sejak Januari 2019. Pengembangan kedepan akan ada pembaruan sistem OSS dari 1.0 menjadi 1.1. Dengan sistem baru tersebut terdapat beberapa kelebihan seperti terdapat penjelasan atau defenisi jenis pelaku usaha, tahapan terpisah sesuai output, format isian legalitas sesuai jenis badan hukum dan badan usaha, dan kegiatan utama dan penunjang sudah dapat dibedakan.

 

Selain itu, OSS V.1.1 mengakomodir izin lokasi daratan, perairan dan hutan. Status izin usaha tidak tertulis, tapi disertakan list persyaratan yang belum terpenuhi, dan liist komitmen dilengkapi Cover Letter OSS + PDF IOK.

Tags:

Berita Terkait