Kini, Durasi Karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri 10 dan 7 Hari
Utama

Kini, Durasi Karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri 10 dan 7 Hari

Mengutip dari laman Kemenlu, Warga Negara Asing (WNA) berkewajiban menjalani isolasi di hotel selama 7x24 jam, kecuali perwakilan negara asing kepala perwakilan negara asing pemegang visa diplomatis/dinas dan keluarganya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Bagaimana dengan WNA?

Terkait dengan pengaturan PPLN bagi WNA, Hukumonline telah mencoba menghubungi Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Namun hingga berita ini diturunkan, Prof Wiku belum juga merespons. Mengutip dari laman Kemenlu, Warga Negara Asing (WNA) berkewajiban menjalani isolasi di hotel selama 7x24 jam.

Hotel tempat isolasi dapat dipilih secara mandiri sesuai dafar hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggara akomodasi isolasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. Tentu saja biaya ditanggung secara mandiri. Namun demikian, terdapat pengecualian karantina di hotel berlaku bagi kepala perwakilan negara asing diplomatik dan keluarganya.

Kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas. Serta WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons). Serta orang terpandang (distinguished persons) sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan sistem bubble protokol kesehatan secara ketat,

Tags:

Berita Terkait