Koalisi: Lonjakan Drastis Suara PSI Bisa Jadi Materi Hak Angket
Melek Pemilu 2024

Koalisi: Lonjakan Drastis Suara PSI Bisa Jadi Materi Hak Angket

Terjadi lonjakan suara dari 2,68 persen menjadi 3,13 persen berdasarkan hasil penghitungan suara KPU (real count) per 2 Maret 2024.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU RI belum berakhir. Tercatat per Senin (4/3/2024) pagi penghitungan suara pemilu DPR yang dihimpun KPU RI dari berbagai TPS mencapai 65,84 persen. Organisasai masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai ada kejanggalan dalam proses penghitungan tersebut. Terutama penghitungan suara untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Ketua Badan Pekerja Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan dari catatan koalisi suara PSI berdasarkan data KPU pusat (real count) per Sabtu (2/3/2024) siang mencapai 3,13 persen, mendekati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. Padahal pantauan koalisi per Senin (26/2/2023) suara PSI hanya 2,68 persen.

“Lonjakan suara secara tidak masuk akal dialami oleh PSI. PSI satu-satunya partai yang mengalami lonjakan suara sangat tajam itu dalam kurun waktu dan rentang persentase suara masuk yang sama,” kata Julius dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).

Pantauan koalisi suara PSI melesat dalam waktu nyaris sepekan. Julius menegaskan bagi kalangan yang terbiasa dengan data riset dan membaca tren dinamika data seperti koalisi masyarakat sipil melihat melesatnya suara PSI itu tidak lazim. Sebab data yang dihimpun KPU RI sudah di atas 60 persen sehingga kenaikan perolehan suara PSI yang signifikan itu tidak masuk akal.

Baca juga:

Dugaan kuat terjadinya kenaikan suara drastis itu karena ada penggelembungan suara yang terjadi bersama dengan penghentian penghitungan suara manual di tingkat kecamatan dan Sirekap yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu. Dia mengingatkan sejak 18 Februari 2024 lalu, KPU di beberapa Kabupaten/Kota sempat menghentikan pleno terbuka rekapitulasi suara secara manual di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pada saat yang sama, Sirekap KPU RI dihentikan dengan alasan sinkronisasi data. Sirekap secara faktual beberapa kali tidak bisa diakses publik. Penghentian sementara penghitungan suara itu sejak awal sudah diprotes koalisi masyarakat sipil. Julius mengatakan penghentian sementara penghitungan suara itu menguatkan kecurigaan publik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ditengarai ada banyak kecurangan.

Tags:

Berita Terkait