Komisi III: RUU Perlindungan Saksi Akan Jadi Usul Inisiatif
Berita

Komisi III: RUU Perlindungan Saksi Akan Jadi Usul Inisiatif

Komisi III menyatakan usulan tentang RUU Perlindungan Saksi akan segera dibawa ke badan legislasi untuk menjadi usul inisiatif.

Gie/Amr
Bacaan 2 Menit
Komisi III: RUU Perlindungan Saksi Akan Jadi Usul Inisiatif
Hukumonline
RUU Perlindungan Saksi merupakan rancangan yang masuk dalam Prolegnas 2005. RUU tersebut bukanlah barang baru mengingat Badan Legislasi DPR pernah mengajukan usulan RUU tersebut pada tahun 2002. Namun, tiga tahun setelah usulan itu masuk, RUU tersebut tidak ketahuan rimbanya.

Dalam dua draf tersebut dijelaskan bahwa lembaga perlindungan saksi merupakan lembaga yang bertanggungjawab menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Namun, dalam draf yang diusulkan oleh koalisi, pembahasan lembaga ini lebih detail dibandingkan usulan DPR.

Menurut Emerson Yuntho, anggota koalisi dari Indonesian Corruption Watch (ICW), RUU versi koalisi lebih komprehensif dibandingkan dua versi lainnya. RUU versi koalisi lebih khusus terkait soal pengaturan lembaga perlindungan yang dibentuk oleh presiden, kata Emerson dalam rapat di Komisi III.

Tentang keanggotaan lembaga, dalam draf DPR hanya terdiri dari tujuh orang sedangkan dari koalisi diusulkan 10 orang dari kalangan pemerintah maupun masyarakat. Untuk anggota dari lembaga tersebut terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Departemen Hukum dan HAM.

Berbeda dengan DPR, koalisi memandang lembaga tersebut sebagai lembaga yang bersifat sementara sebelum dibentuknya unit khusus perlindungan saksi yang akan berdiri 10 tahun sejak lembaga perlindungan saksi menjalankan tugasnya.

Perbedaan lain tentang lembaga perlindungan saksi adalah mengenai instansi atau lembaga pemerintah yang membantu lembaga tersebut. Dalam draf usulan koalisi dijelaskan bahwa lembaga yang membantu seperti Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, Komisi Pemberantasan Korupsi, Departemen Keuangan, Pemerintahan Daerah maupun departemen lain dengan izin presiden.

Adanya berbagai unsur dalam lembaga perlindungan karena selama ini penanganan perlindungan saksi dilakukan secara terpisah. Padahal, menurut Zainal Abidin dari ELSAM yang juga anggota koalisi, persoalan perlidungan saksi pada hakekatnya merupakan persoalan yang sama.

Selama ini peraturan perundang-undangan seperti UU Pencucian Uang, Kekerasan Dalam Tangga, maupun peraturan pemerintah dalam UU HAM mengatur adanya perlindungan saksi. Namun, aturan-aturan parsial ini belum mengimplementasikan adanya lembaga khusus untuk perlindungan saksi.

Tabel: Pelanggaran Hak dan Perlindungan Saksi

Kasus pencemaran nama baik

Pelapor

Tahun

Kejadian

Arifin Wardiyanto

Oktober 1995

Yogyakarta

Ending Wahyudi

April 2001

Jakarta

Maria Leonita

Januari 2001

Jakarta

Romo Frans Amanue

Agustus 2003

Flores

Atte Adha Kusdinan

Oktober 2004

Cianjur

Sarah Lenny Mboeik

November 204

Kupang

Samsul Alam Agus

2004

Sulteng

Muchtar Lutfi

2004

Aceh

Heli Werror

2003

Nabire

 Pembunuhan dan Kekerasan

Pelapor

Tahun

Kejadian

Kalep Situmorang

September 2000

Medan

Warga desa Dukuh Salam

Januari 2002

Losari

Hidayatullah

Oktober 2004

Kendari

Pejabat Pemda Temanggung

Januari 2005

Temanggung

Hidayat Monoarfa

Desember 2004

Banggai

LPS HAM

November 2004

Palu

 Persidangan kasus HAM

Pelapor

Tahun

Kejadian

Saksi persidangan koneksitas

1999

Aceh

Saksi dalam kasus Timor Timur

2002

Jakarta

Saksi dan korban kasus Tanjung Priok

 

 

Sumber: Koalisi LSM

 

Kali ini, pengajuan RUU Perlindungan Saksi  diusung oleh koalisi yang terdiri dari sejumlah LSM. Mereka mentargetkan RUU ini tuntas pada periode 2005.

Dalam audiensi antara Koalisi dengan Komisi III di DPR (22/2), Taufikurahman Saleh selaku Wakil Ketua Komisi, tinggal memperdalam masalah yang telah ada dalam draf dan selanjutnya dijadikan usul inisiatif. Saya kira tidak ada masalah malah klop dengan yang disampaikan koalisi, ujar Taufikurahman.

Ia juga meminta koalisi untuk menyusun draf akademik sehingga terdapat landasan yang jelas, baik sosiologis maupun historisnya dalam RUU tersebut. Malah, salah seorang anggota komisi III, Mutammimul Ula menyarankan agar draf versi koalisi digunakan sebagai usul inisiatif.

Perlu disampaikan, ada tiga lembaga—DPR, pemerintah, dan koalisi LSM—yang mengajukan RUU Perlindungan Saksi ini diajukan oleh tiga lembaga. Ketiga lembaga tersebut adalah DPR, Pemerintah dan Koalisi LSM. Dari draf versi DPR dan koalisi LSM yang salinannya diperoleh hukumonline, RUU Perlindungan saksi ini mengenal adanya lembaga perlindungan saksi dan korban sebagai lembaga independen.

Halaman Selanjutnya:
Tags: