Komitmen untuk Persaingan Usaha Sehat, KPPU Audiensi Bersama TikTok
Terbaru

Komitmen untuk Persaingan Usaha Sehat, KPPU Audiensi Bersama TikTok

KPPU mengimbau masyarakt untuk melaporkan ke KPPU jika menemukan dugaan adanya persaingan usaha tidak sehat pasca transaksi akuisisi Tokped yang dilakukan oleh TikTok.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
TikTok menemui KPPU menjelaskan komitmennya untuk persaingan sehat. Foto: Istimewa
TikTok menemui KPPU menjelaskan komitmennya untuk persaingan sehat. Foto: Istimewa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pertemuan dengan salah satu platform media sosial asal China, TikTok Pte. Ltd (TikTiok). Menurut Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, audiensi ini dilakukan dalam rangka untuk mendengar penjelasan dari TikTok terkait kebijakan menjaga iklim usaha dan UMKM di Indonesia.

“Pertemuan ini tidak ditujukan untuk membahas bagaimana serta dampak transaksi yang dilakukan, karena merupakan substansi dalam proses penilaian yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang telah dilakukan. Pertemuan ini ditujukan untuk mendengar bagaimana kebijakan TikTok dalam menjaga iklim usaha dan UMKM Indonesia paska transaksi,” kata Taufik dalam pernyataan tertulis, Selasa (2/4).

Untuk diketahui, TikTok telah selesai melakukan transaksi akuisisi saham dan aset atas Tokped pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024. Kedua transaksi ini dinotifikasikan ke KPPU pada tanggal 13 dan 19 Maret 2024 dan tengah dilakukan proses penilaian awal atasnya.

Baca Juga:

Adapun audiensi yang dilakukan TikTok ke KPPU adalah untuk menjelaskan komitmen mereka bagi Indonesia melalui transaksi tersebut dalam mengedepankan produk lokal dan pengembangan pelaku UMKM di Indonesia, serta meluruskan berbagai informasi yang berkembang di publik. KPPU menyambut baik audiensi yang dilakukan TikTok dengan tetap menjaga independensi proses penilaian atas notifikasi yang dilakukannya.

Taufik menyatakan dalam pertemuan tersebut, TikTok yang diwakili oleh Global Head of Antitrust TikTok Steve Reader menyampaikan komitmennya untuk tidak melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat di perdagangan elektronik (e-commerce) paska akuisisi yang dilakukannya atas atokped.

Selain itu, mereka juga menyatakan komitmennya untuk membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendukung penjualan produk lokal di platform, serta melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia.

Tags:

Berita Terkait