Komnas HAM Minta Hakim Ad Hoc HAM Tingkat Kasasi Segera Dibentuk
Terbaru

Komnas HAM Minta Hakim Ad Hoc HAM Tingkat Kasasi Segera Dibentuk

Agar bisa segera menangani perkara pelanggaran HAM berat yang berlanjut ke tingkat kasasi, seperti kasus Paniai.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komisioner Komnas HAM (kiri-kanan): Saurlin. P. Siagian, Putu Elvina, Uli Parulian Sihombing, Atnike Nova Sigiro, Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Prabianto Mukti Wibowo, Pramonu Ubaid Tanthowi. Foto: Istimewa
Komisioner Komnas HAM (kiri-kanan): Saurlin. P. Siagian, Putu Elvina, Uli Parulian Sihombing, Atnike Nova Sigiro, Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Prabianto Mukti Wibowo, Pramonu Ubaid Tanthowi. Foto: Istimewa

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat jadi salah satu isu prioritas Komnas HAM setiap tahun. Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai mengatakan Komnas HAM mendorong sejumlah langkah untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat antara lain memberikan akses terhadap korban untuk mendapat layanan pemulihan. Cara itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM).

SKKPHAM bisa digunakan korban pelanggaran HAM berat untuk mendapat bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Semendawai mencatat tahun 2023, Komnas HAM menerbitkan 930 SKKPHAM. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2022 hanya 374 SKKPHAM. Terhitung periode 2012-2023 sebanyak 7.122 SKKPHAM sudah diterbitkan, tapi jumlah itu baru 700 orang yang menerima layanan pemulihan.

“Jadi masih sangat jauh (antara SKKPHAM yang diterbitkan dengan jumlah korban yang mendapat layanan akses pemulihan, red), ini belum sampai 10 persen dan berharap terus dilanjutkan,” kata Abdul Haris Semendawai dalam peluncuran Catatan dan Rekomendasi Komnas HAM atas Kondisi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2023, Kamis (25/1/2024) kemarin.

Baca Juga:

Mantan Ketua LPSK itu berharap pemerintah terus memberi pemulihan kepada korban. Tercatat tahun 2023, pemulihan diberikan untuk korban kasus pelanggaran HAM berat di Aceh seperti peristiwa Jambo Keupok, Simpang KKA, dan Meulaboh. Juga korban petistiwa Semanggi II dan II, Mei 1998, dan penghilangan orang secara paksa serta tragedi 1965.

Semendawai mengingatkan pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga penanganannya harus luar biasa. Tercatat Komnas HAM sudah menyelidiki 17 kasus pelanggaran HAM berat. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ada 1 peristiwa yang berproses sampai pengadilan yakni Paniai.

Sebagaimana diketahui satu-satunya terdakwa dalam perkara itu dinyatakan bebas. Jaksa telah mengajukan kasasi, tapi sampai sekarang belum bisa berproses karena belum tersedia majelis hakim tingkat kasasi yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Tags:

Berita Terkait